Aparatur Negara

Penggajian dan Tunjangan PNS

Kesejahteraan pegawai dan kesejahteraan pensiun pegawai merupakan bagian manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang hendak diperbaiki oleh melalui Rancangan Undang-Undang ini. Diharapkan dengan menerapkan sistem penggajian skala tunggal yang berbasis kinerja, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan regional, secara bertahap akan dapat ditingkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan kesejahteraan yang lebih tinggi pemberantasan praktek KKN di instansi Pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan semakin ditingkatkan, sehingga tercipta Aparatur Sipil Negara yang bersih dari praktek KKN.

Penggajian

(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab PNS.

(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS.

(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Tunjangan

(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi gaji.

Selain gaji , pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai dengan tingkat kemahalan. Dalam pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing. Tunjangan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan diatur dengan peraturan daerah (perda).


Kesejahteraan

(1) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada PNS.

(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan PNS.


Penghargaan

PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya dianugerahkan tanda kehormatan Satyalancana. Tanda kehormatan diberikan secara selektif hanya kepada PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan terhadap PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments