Aparatur Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Umum

Penetapan tunjangan kinerja sebagai langkah dari reformasi birokrasi akan diterapkan juga pada jabatan fungsional umum. Keseragaman instansi pemerintah yang berkomitmen pada reformasi birokrasi, mendapat “bonus” hasil kinerja mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani masyarakat.

Jabatan fungsional umum seperti supir, operator komputer dan telepon, admin mendapat tunjangan dari kebijakan internal instansi mereka. Ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengikuti peraturan pada Keputusan Presiden bagi jabatan fungsional yang dimaksud. Kenyataannya, tunjangan yang diterima kadang tidak sesuai dengan kurs minimum saat ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, mendorong K/L untuk mempercepat program reformasi birokrasi dalam instansi mereka. Terutama dalam hal kesejahteraan gaji dan tunjangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.

Penerapan tunjangan kinerja akan mengesampingkan tunjangan fungsional umum yang terbilang sudah tidak relevan lagi. Peran Kementerian PANRB sebagai pengelola kebijakan, menerima masukan dari setiap K/L untuk mengadaptasi sistem mereka dengan program reformasi birokrasi. Menurut Menteri, reformasi birokrasi memudahkan sistem berjalan dengan baik, PNS yang berintegritas akan mendapat hasil yang pantas, juga asas keadilan akan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk jabatan fungsional umum sekalipun.

Sebagai info terkait kesejahteraan PNS, Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013.

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013.

Kantor Menpan

Post a Comment

0 Comments