Aparatur Negara

Pangkat, Jabatan, dan Pola Karier Cpns

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi atau Perwakilan. Pengangkatan dan penetapan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Disamping itu ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi jabatan dan klasifikasi jabatan yang memuat jenis dan kategori jabatan pada Instansi dan Perwakilan diatur dengan Peraturan Menteri.


Pola Karier

(1) Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional.

(2) Setiap Instansi dapat menyusun pola karier aparaturnya secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola karir PNS secara nasional diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan KASN.


Setiap PNS direkrut untuk menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional yang lowong. PNS dapat berpindah jalur antar-Jabatan Eksekutif Senior, administrasi, dan fungsional berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Setiap PNS dinaikkan jabatannya secara kompetitif. Dimana kenaikan jabatan secara kompetitif didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan jabatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan KASN.

Pengembangan Karier

(1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

(2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;

b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan

c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerjaberkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

(5) Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan pengamalan nilai-nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.


Promosi PNS

Promosi dilakukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki calon dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi masing-masing tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi Pegawai Jabatan Administrasi dan Pegawai Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi masing-masing.


(1) Promosi PNS dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian kompetensi, integritas, dan moralitas oleh Tim Penilai Kinerja PNS.

(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pimpinan Instansi masing-masing.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KASN.


Penilaian Kinerja

(1) Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi masing-masing.


(2) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.

(3) Penilaian kinerja PNS dapat juga dilakukan oleh bawahan kepada atasannya.

(4) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai.

(5) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan.

(6) Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.

(7) Hasil penilaian kinerja PNS dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS diatur dalam Peraturan KASN.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments