Aparatur Negara

Pengadaan calon PNS

Penetapan kebutuhan PNS merupakan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status PNS yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi dan Perwakilan. Pejabat yang berwenang pada Instansi mengusulkan kebutuhan PNS di Instansi masing-masing kepada Menteri serta mengirim tembusan kepada KASN. Kebutuhan PNS meliputi kebutuhan pegawai administrasi, pegawai fungsional, maupun untuk mengisi Jabatan Eksekutif Senior. Pengusulan kebutuhan PNS dilakukan berdasarkan analisis keperluan pegawai. Menteri menetapkan kebutuhan PNS secara nasional setelah mendapat pertimbangan dari KASN dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan. Penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri dilakukan sebagai wujud tanggung jawab pengendalian jumlah PNS dan menjaga proporsionalitas PNS antar-Instansi. Ketentuan mengenai pedoman penyusunan analisis keperluan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan KASN.

Pengadaan Cpns

(1) Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong.

(2) Pengadaan calon PNS di Instansi dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4).

(3) Pengadaan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.


Setiap Instansi merencanakan pelaksanaan pengadaan calon PNS. Setiap Instansi mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai adanya lowongan jabatan calon PNS. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PNS setelah memenuhi persyaratan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri dengan pertimbangan KASN.

Seleksi Cpns

(1) Seleksi penerimaan calon PNS dilaksanakan oleh Instansi atau Perwakilan untuk mengevaluasi secara obyektif kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, dan yang dimiliki oleh pelamar.

(2) Seleksi calon PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi umum, dan seleksi khusus.

(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi atau Perwakilan masing-masing untuk memeriksa kelengkapan persyaratan.

(4) Instansi atau Perwakilan yang menerima pendaftaran calon PNS memberikan nomor peserta penyaringan bagi pelamar yang sudah lulus persyaratan administrasi.

(5) Seleksi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi atau Perwakilan masing-masing dengan materi yang disusun oleh BKN.

(6) Seleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Instansi atau Perwakilan dilakukan dengan membandingkan secara obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh pelamar.


Pengumuman tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan secara terbuka, luas, dan informatif oleh Instansi masing-masing.

Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan.


(1) Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bagi calon pegawai administratif dan calon pegawai fungsional yang lulus seleksi dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan selama 1 (satu) tahun.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pendidikan di dalam kelas oleh LAN atau Instansi yang telah mendapat sertifikasi dari LAN.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kerja di Instansi yang bersangkutan dan di Instansi pembina jabatan fungsional bagi calon Pegawai Jabatan Fungsional.

Calon PNS menjadi PNS dalam suatu jabatan didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

a. telah lulus pendidikan dan pelatihan;

b. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani; dan

c. diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang.


Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments