Aparatur Negara

Pensiun PNS

Rancangan Undang-Undang ASN juga mengusulkan perubahan terhadap sistem pensiun pay as you go yang sangat
membebani APBN dan APBD menjadi sistem fully funded yang akan dilaksanakan terhadap semua pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat pada 1 Januari 2012. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebelum 1 Januari 2012 akan tetap menggunakan sistem pay as you go sehingga Pemerintah tidak perlu menyediakan kapitalisasi Dana Pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai dipenuhi pemerintah untuk lebih kurang 2.4 juta pensiunan PNS dan untuk 4.7 juta PNS yang masih aktif pada saat ini.


Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.


(1) PNS yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun apabila telah mencapai batas usia pensiun.

(2) PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

(3) Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

(4) Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.


Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua). Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments