Aparatur Negara

RUU Asn

Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu akan dikirim ke DPR.

Terdapat beberapa poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara ini. Salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah (otda).

RUU Aparatur Sipil Negara ini juga akan membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut. Latar belakang kebijakan ini atas dasar semua pegawai negeri memiliki kesempatan yang sama dan mewujudkan kompetisi sehat.

Peraturan ini juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembahasan KASN menyangkut struktur organisasi, keanggotaan tugas, dan apakah perlu penempataan di daerah atau hanya di pusat saja.

Status Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah independen sehingga tidak bisa diintervensi siapapun. Terkait pendanaan aktifitas KASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).

Namun, RUU Aparatur Sipil Negara ini tidak akan mengatur anggaran pegawai negeri sipil. Nantinya, anggaran pegawai negeri sipil seperti tunjangan pensiun akan diatur lewat peraturan pemerintah.

Sebagai info, saat ini total anggaran pensiun PNS mencapai Rp 60 triliun per tahun. Anggaran tersebut ditujukan untuk 130.000 pegawai yang pensiun setiap tahunnya atau sekitar 3% dari total jumlah PNS/Aparatur Sipil Negara.

Post a Comment

0 Comments