Aparatur Negara

10 Usulan Penyempurnaan RUU ASN dari Apeksi

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) atau Association of Indonesia Municipalities (AIM). Organisasi Apeksi merupakan wadah yang dibentuk oleh Pemerintah Kota yang bertujuan untuk membantu anggotanya mempercepat pelaksanaan otonomi daerah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kerjasama antar-Pemerintah Daerah. Baru-baru ini Apeksi menyampaikan butir-butir usulan penyempurnaan RUU ASN (Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara) dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kemenko Polhukam yang diwakili oleh ketiga wali kotanya, yakni Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menyampaikan usulan penyempurnaan RUU ASN, sebagai berikut:

APEKSI menyatakan untuk menunda Sosialisasi pengesahan RUU ASN dan siap untuk bekerja sama dalam memberikan dukungan dan masukan untuk penyempurnaan RUU ASN. Apeksi berharap agar Undang-Undang yang dihasilkan benar-benar memberikan jawaban atau solusi terhadap permasalahan mengenai kepegawaian Republik Indonesia untuk mewujudkan pegawai Republik Indonesia yang profesional, jujur, berintegritas, menjunjung tinggi moralitas dan etika, serta bersifat netral tanpa intervensi politik. Dan dapat memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini tenttunya merupakan perubahan mindset yakni PNS harus melayani masyarakat bukan lagi dilayani.

APEKSI menyampaikan catatan dan usulan penyempurnaan terhadap beberapa materi krusial, yaitu:

  1. (1) Ketentuan umum, : tentang harmonisasi siapa saja yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil menurut Pasal 2 UU No. 43 Tahun 1999, Persyaratan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (Halaman 2)
  2. Fungsi, Tugas dan Peran ASN, : tentang kesesuaian antara tugas dan fungsi termasuk hak PNS untuk mengajukan gugatan kepada PTUN atas kerugian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (Halaman 3)
  3. Jabatan Eksekutif Senior, : tentang konsistensi terminologi, termaasuk juga tentang pengaturan pola dan sistem pembinaan pegawai, yang sangat lemah dalam RUU ASN. (Halaman 4)
  4. Manajemen PNS Daerah, : tentang Usulan perlu adanya Kombinasi Peran Antara Pemerintah Pusat (KSAN/TIM) dan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat tertentu, termasuk integrasi dengan konsep pegawai negeri sipil yang sudah diatur di dalam RUU Pemerintahan Daerah (Revisi UU No.32/2004 yang saat ini juga masih dalam proses pembahasan di Pansus). (Halaman 4-7).
  5. Kelembagaan, : tentang penyempurnaan lembaga KSAN. (Halaman 7-8).
  6. Organisasi ASN, : tentang penyempurnaan organisasi ASN. (Halaman 8-9).
  7. Sanksi; : tentang penyempurnaan sanksi administratif (sanksi administratif juga dikenakan untuk Pegawai Tidak Tetap Pemerintah). (Halaman 9).
  8. Ketentuan penutup ; tentang adanya substansi penting dalam UU No.43/1999 yang masih relevan dan tidak boleh dicabut apabila RUU ASN disahkan. (Halaman 9).
  9. Kesinambungan antara satu aturan/perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya dimana pada sekarang ini sedang dibahas RUU Pemerintahan Daerah.
  10. Khusus untuk pembinaan pegawai berada dibawah sekretaris daerah dalam rangka tidak adanya politisasi birokrasi, namun adakah jaminan jika SEKDA ini tidak berpolitik karena dibeberapa daerah seringkali Kepala Daerah dengan SEKDA tidak sejalan apalagi dalam menghadapi PILKADA.

Sebagai informasi bahwa Kedeputian VII/Kominfotur, Kemenko Polhukam mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, “Solusi Menghadapi Masalah dan Tantangan Pendayagunaan Aparatur ke Depan” di Ruang Nakula, Lantai VI Gedung A Kemenko Polhukam, jl. Merdeka Barat 15, Jakarta pada wal Desember 2012. Hadir sebagai pemapar Prof. Dr. Eko Prasojo, Wakil Menteri PAN & RB, dan Diah Anggraeni, SH.,MM. Sekjen Kemendagri dan Ketua Umum KORPRI. Sementara sebagai pembahas utama hadir Brigjen. Pol. (purn) Dr. Taufik Effendi, MBA. Wakil Ketua Komisi II DPRRI dan Ketua Pokja RUU ASN, Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA.Ketua Lembaga Administrasi Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, SH., MH., Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A., Wakil Ketua Tim Independen RB Nasional, Drs. Ramli Effendi Idris Naibaho, M.Si., Deputi SDM Aparatur Menpan & RB, dan Ir. Arief Purbaya Moekiyat, MT., Staf Ahli Sosial Budaya Kemenko Polhukam. Bertindak sebagai moderator Christina M. Rantetana, MPH., Staf Ahli Ideologi & Konstitusi Kemenko Polhukam.

Dalam sambutan pembukaan, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Langgeng Sulistiyono telah menyampaikan beberapa persoalan dalam implementasi manajemen sumber daya aparatur sipil negara seperti belum optimalnya manajemen kepegawaian seperti dalam rekruitmen CPNS, pengangkatan dalam jabatan, pengembangan pegawai, perpindahan jabatan, serta status pegawai yang terpolarisasi kedalam pegawai pusat dan daerah, bukan pegawai NKRI. Sebagai salah satu wujud mengatasi manajemen sumber daya aparatur sipil negara, melalui hak inisiatifnya, DPR telah merancang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Langgeng Sulistiyono melihat ada beberapa kelebihan pada RUU ASN, tetapi juga ada beberapa kelebihan pada UU No 43/1999 dan UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Sesmenko mengharapkan para peserta FGD mengkritisi RUU ASN ini dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan peningkatan kemampuan sumber daya aparatur negara.

Sumber : APEKSI dan Situs Menko Polkam

Post a Comment

0 Comments