Aparatur Negara

UU ASN Dorong Netralitas PNS

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN) yang masih dibahas di DPR RI memiliki semangat untuk mereformasi birokrasi secara lebih baik, serta mendorong netralitas PNS. Jika diberlakukan, undang-undang ini ikut membantu strategi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang muntuk menciptakan netralitas PNS, tanpa intervensi kepentingan politik. Tentang semangat yang dibawa RUU-ASN Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB, Gatot Sugiharto, menyampaikan pandangannya.

Strategi reformasi birokrasi Kemenpan RB menangani masalah Birokrasi dan kinerja PNS yang kerap disorot:

Birokrasi negara memang banyak disoroti akhir-akhir ini. Di berbagai media massa, sorotan itu lebih banyak ditujukan kepada PNS. Baik itu berupa postur anggaran belanja pegawai negeri, penempatan pegawai, sampai sturktur birokrasi.

Untuk itu, selain mendorong Undang-undang ASN, Kemenpan RB telah mencanangkan sembilan program percepatan Reformasi Birokrasi. Pertama, penataan struktur birokrasi. Baik itu di tingkat lembaga negara, kementerian, maupun organisasi pemerintah daerah. Untuk lembaga, kita sementara mengevaluasi LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dan lembaga non struktural (LNS). Penataan struktur birokrasi juga dilakukan dengan penyederhanaan rantai birokrasi atau eselon.

Kemudian yang kedua, adalah penataan jumlah dan distribusi PNS. Termasuk di antaranya menganalisa pemetaan jabatan, pembatasan dan pengurangan belanja pegawai, serta evaluasi distribusi PNS. Ketiga, adalah mendorong sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka. Program selanjutnya, adalah profesionalisasi PNS, kemudian pengembangan sistem elektronik pemerintah, peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, dan program kesembilan adalah efisiensi penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana kerja PNS.

Tentang upaya yang dilakukan untuk merampingkan struktur birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi:

Saat ini, kita masih sedang menunggu keputusan presiden terkait penghapusan sepuluh LNS, yang setelah kita evaluasi, efektifitas dan fungsi-fungsinya tidak ada lagi, serta overlap dengan lembaga pemerintahan. Sepuluh LNS itu antara lain, Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Perekonomian Terpadu, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

Kita terus mengevaluasi lembaga lainnya, dan secara berturut, tahun depan, akan ada lagi lembaga yang akan kita usulkan untuk dihapus, demi merampingkan kinerja LNS ini. Khusus soal penyederhanaan rantai birokrasi, kita masih sedang mewacanakan penghapusan Eselon III dan Eselon IV meskipun masih dalam perdebatan yang panjang.

Semangat yang dibawa Rancangan UU ASN yang dibahas DPR RI, khususnya netralitas dan kinerja PNS:

UU ini banyak membawa perubahan yang baik untuk birokrasi negara. Salah satu isi UU ini adalah, status sekretaris daerah sebagai salah satu pejabat struktural tertinggi. Di sebuah daerah, sekretaris daerah menjadi pejabat karier senior, yang memiliki kewenangan dalam penempatan dan distribusi PNS. Tanpa intervensi dari kepala daerah. Dengan menjadi pejabat struktural tertinggi, semangat menjaga netralitas dan profesionalitas PNS terjaga, karena mereka hanya diatur oleh Sekda.

Yang mengangkat dan mengawasi kinerja sekda, jika bupati maupun wali kota tak bisa lagi mengintervensi sekda:

Nah, dalam UU ini juga dijelaskan tentang Komisi Aparatur Sipil Negara, yang salah satu fungsinya mengawasi Sekda. Komisi ini juga akan berwenang menetapkan regulasi profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lainnya. Nah, jika RUU ASN ini disahkan, maka kita akan bentuk peraturan pelaksanaan yang atur secara teknis, pengangkatan Sekretaris Daerah. Yang jelas, aturannya kita rancang agar tidak bisa dicampuri kepentingan politik.

Selain sekda, hal lain menarik dalam UU ASN ini adalah pengakuan terhadap aparat sipil negara lain, selain PNS, yakni pegawai tidak tetap pemerintah, yang diperlakukan dengan memberinya honorarium sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, hingga biaya kesehatan dan uang duka.

Terkait program transparansi dan akuntabilitas aparatur:

Kita mendorong pelaporan harta kekayaan PNS, sebagai perluasan wajib lapor, dan menjadi dasar dalam menaikkan pangkat dan promosi jabatan PNS. Terkait kinerja, aparatur juga didorong untuk melaksanakan berbagai proyek di awal-awal tahun. Untuk sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, langkah kita adalah melakukan kerjasama dengan konsorsium PTN, dan penggunaan Computer Asisten Test.

Perihal pembatasan dan pengurangan jumlah PNS:

Kita kembali melakukan perekrutan tahun 2013 (moratorium sudah berakhir 31 Desember 2012, red.), tapi dengan syarat-syarat yang lebih ketat, seperti analisa jabatan, klasifikasi jabatan, dan khususnya alokasi APBD untuk belanja pegawai tidak berada di atas 50 persen. Sedangkan dibawah 50 persen nggak (tidak, red.).

Sumber : Fajar

Post a Comment

0 Comments