Aparatur Negara

Jabatan Eksekutif Senior dalam ASN

Jabatan Eksekutif Senior merupakan sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh komisi aparatur sipil negara dan diangkat oleh Presiden. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:

a. kepeloporan dalam bidang:

1. keahlian profesional;

2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan

3. kepemimpinan manajemen.

b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan

c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.

Setiap Jabatan Eksekutif Senior ditetapkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan. Penetapan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pengisian Jabatan Eksekutif Senior :

(1) Pengisian Jabatan Eksekutif Senior pada jabatan struktural tertinggi kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dilakukan melalui promosi dari PNS yang berasal dari seluruh Instansi dan Perwakilan.

(2) Pengisian Jabatan Eksekutif Senior, khusus pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dapat berasal dari Non PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Pengisian Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KASN.

(4) Pejabat yang Berwenang atau pimpinan Instansi dan Perwakilan mengajukan permintaan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengajukan kompetensi dan kualifikasi serta jabatan yang lowong kepada KASN.

(5) KASN mengumumkan lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke seluruh Instansi dan Perwakilan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

(6) Calon Pejabat Eksekutif Senior yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan berhak mengajukan lamaran kepada KASN.

(7) KASN melakukan seleksi untuk memilih 1 (satu) orang calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(8) Sebelum menduduki jabatannya, calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengucapkan sumpah/janji di hadapan pimpinan Instansi atau Perwakilan.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments