Aparatur Negara

Sumber Dana Pembayaran Gaji Ke-13

Gaji ke-13 yang diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraaan para abdi negara, anggarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber dana gaji ke-13 tersebut bersumberkan APBN dan APBD merupakan amanat dari Undang-undang.



a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.


Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Pencantuman pembulatan atas penghasilan dilakukan sebagaimana mestinya.


Sumber : PP No. 57/2012 dan Permenkeu No. 89/PMK.5/2012

Post a Comment

0 Comments