Aparatur Negara

Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Sistem informasi Aparatur Sipil Negara diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar berbagai Instansi. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya. BKN bertanggung jawab atas penyimpanan informasi yang telah dimutakhirkan oleh Instansi serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Sistem Informasi Aparatur Sipil memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. Dimana data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. data riwayat hidup;

b. riwayat pendidikan formal dan non formal;

c. riwayat jabatan dan kepangkatan;

d. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;

e. riwayat pengalaman berorganisasi;

f. riwayat gaji;

g. riwayat pendidikan dan latihan;

h. daftar penilaian pekerjaan; dan

i. surat keputusan.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments