Aparatur Negara

Mekanisme Pembayaran Pensiun dan Tunjangan Ke-13

Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2012 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Untuk tahun lalu dilaksanakan pada bulan Juni 2012. Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan bulan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

Dalam hal pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Surat Pertanggungjawaban Pembayaran (SPJP) pensiun bulan ketiga belas dibuat terpisah dengan SPJP pensiun bulanan.

Sumber : Permenkeu No. 89/PMK.5/2012

Post a Comment

0 Comments