tag:blogger.com,1999:blog-46517141646479902024-02-07T00:45:26.574-08:00Aparatur.comPortal Aparatur Sipil NegaraGlobal Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-17177805714450124082013-01-14T08:35:00.000-08:002013-01-14T08:42:19.199-08:0010 Usulan Penyempurnaan RUU ASN dari Apeksi<div align="justify">Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) atau Association of Indonesia Municipalities (AIM). Organisasi Apeksi merupakan wadah yang dibentuk oleh Pemerintah Kota yang bertujuan untuk membantu anggotanya mempercepat pelaksanaan otonomi daerah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kerjasama antar-Pemerintah Daerah. Baru-baru ini Apeksi menyampaikan butir-butir usulan penyempurnaan RUU ASN (Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara) dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kemenko Polhukam yang diwakili oleh ketiga wali kotanya, yakni Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menyampaikan <a href="http://www.aparatur.com/2013/01/10-usulan-penyempurnaan-ruu-asn.html">usulan penyempurnaan RUU ASN</a>, sebagai berikut:<span class="fullpost"><br />
<br />
APEKSI menyatakan untuk menunda Sosialisasi pengesahan RUU ASN dan siap untuk bekerja sama dalam memberikan dukungan dan masukan untuk penyempurnaan RUU ASN. Apeksi berharap agar Undang-Undang yang dihasilkan benar-benar memberikan jawaban atau solusi terhadap permasalahan mengenai kepegawaian Republik Indonesia untuk mewujudkan pegawai Republik Indonesia yang profesional, jujur, berintegritas, menjunjung tinggi moralitas dan etika, serta bersifat netral tanpa intervensi politik. Dan dapat memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini tenttunya merupakan perubahan mindset yakni PNS harus melayani masyarakat bukan lagi dilayani.<br />
<br />
APEKSI menyampaikan catatan dan usulan penyempurnaan terhadap beberapa materi krusial, yaitu:<br />
<br />
<ol><li>(1) Ketentuan umum, : tentang harmonisasi siapa saja yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil menurut Pasal 2 UU No. 43 Tahun 1999, Persyaratan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (Halaman 2)</li>
<li>Fungsi, Tugas dan Peran ASN, : tentang kesesuaian antara tugas dan fungsi termasuk hak PNS untuk mengajukan gugatan kepada PTUN atas kerugian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (Halaman 3)</li>
<li>Jabatan Eksekutif Senior, : tentang konsistensi terminologi, termaasuk juga tentang pengaturan pola dan sistem pembinaan pegawai, yang sangat lemah dalam RUU ASN. (Halaman 4)</li>
<li>Manajemen PNS Daerah, : tentang Usulan perlu adanya Kombinasi Peran Antara Pemerintah Pusat (KSAN/TIM) dan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat tertentu, termasuk integrasi dengan konsep pegawai negeri sipil yang sudah diatur di dalam RUU Pemerintahan Daerah (Revisi UU No.32/2004 yang saat ini juga masih dalam proses pembahasan di Pansus). (Halaman 4-7).</li>
<li>Kelembagaan, : tentang penyempurnaan lembaga KSAN. (Halaman 7-8).</li>
<li>Organisasi ASN, : tentang penyempurnaan organisasi ASN. (Halaman 8-9).</li>
<li>Sanksi; : tentang penyempurnaan sanksi administratif (sanksi administratif juga dikenakan untuk Pegawai Tidak Tetap Pemerintah). (Halaman 9).</li>
<li>Ketentuan penutup ; tentang adanya substansi penting dalam UU No.43/1999 yang masih relevan dan tidak boleh dicabut apabila RUU ASN disahkan. (Halaman 9).</li>
<li>Kesinambungan antara satu aturan/perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya dimana pada sekarang ini sedang dibahas RUU Pemerintahan Daerah.</li>
<li>Khusus untuk pembinaan pegawai berada dibawah sekretaris daerah dalam rangka tidak adanya politisasi birokrasi, namun adakah jaminan jika SEKDA ini tidak berpolitik karena dibeberapa daerah seringkali Kepala Daerah dengan SEKDA tidak sejalan apalagi dalam menghadapi PILKADA.</li>
</ol><br />
Sebagai informasi bahwa Kedeputian VII/Kominfotur, Kemenko Polhukam mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, “Solusi Menghadapi Masalah dan Tantangan Pendayagunaan Aparatur ke Depan” di Ruang Nakula, Lantai VI Gedung A Kemenko Polhukam, jl. Merdeka Barat 15, Jakarta pada wal Desember 2012. Hadir sebagai pemapar Prof. Dr. Eko Prasojo, Wakil Menteri PAN & RB, dan Diah Anggraeni, SH.,MM. Sekjen Kemendagri dan Ketua Umum KORPRI. Sementara sebagai pembahas utama hadir Brigjen. Pol. (purn) Dr. Taufik Effendi, MBA. Wakil Ketua Komisi II DPRRI dan Ketua Pokja RUU ASN, Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA.Ketua Lembaga Administrasi Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, SH., MH., Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A., Wakil Ketua Tim Independen RB Nasional, Drs. Ramli Effendi Idris Naibaho, M.Si., Deputi SDM Aparatur Menpan & RB, dan Ir. Arief Purbaya Moekiyat, MT., Staf Ahli Sosial Budaya Kemenko Polhukam. Bertindak sebagai moderator Christina M. Rantetana, MPH., Staf Ahli Ideologi & Konstitusi Kemenko Polhukam.<br />
<br />
Dalam sambutan pembukaan, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Langgeng Sulistiyono telah menyampaikan beberapa persoalan dalam implementasi manajemen sumber daya aparatur sipil negara seperti belum optimalnya manajemen kepegawaian seperti dalam rekruitmen CPNS, pengangkatan dalam jabatan, pengembangan pegawai, perpindahan jabatan, serta status pegawai yang terpolarisasi kedalam pegawai pusat dan daerah, bukan pegawai NKRI. Sebagai salah satu wujud mengatasi manajemen sumber daya aparatur sipil negara, melalui hak inisiatifnya, DPR telah merancang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Langgeng Sulistiyono melihat ada beberapa kelebihan pada RUU ASN, tetapi juga ada beberapa kelebihan pada UU No 43/1999 dan UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Sesmenko mengharapkan para peserta FGD mengkritisi RUU ASN ini dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan peningkatan kemampuan sumber daya aparatur negara.<br />
<br />
Sumber : APEKSI dan Situs Menko Polkam </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-42567735563961920032013-01-14T06:57:00.000-08:002013-01-14T06:57:42.036-08:00Golkar Dukung RUU ASN Segera Disahkan<div align="justify">Partai Golongan Karya (PG) menyampaikan pernyataan politik yang dihasilkan dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV pada akhir Oktober 2012.<br />
<br />
Sepuluh poin pernyataan politik dibacakan Ketua DPP PG Firman Subagyo dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, serta sejumlah petinggi Golkar lainnya seperti Idrus Marham, Agung Laksono, Sharif Cicip Sutardjo, dan lainnya, Jumat (2/11), di Jakarta.<span class="fullpost"><br />
<br />
Salah satu poinnya Partai Golkar memandang penyelenggaraan pemilu era reformasi belum menampakkan hasil maksimal dalam membentuk pemerintahan yang baik, kuat dan efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tegaknya keadilan.<br />
<br />
Atas dasar itu, kata Firman, Partai Golkar mengajak kepada semua elemen bangsa menjadikan pemilu 2014 bersih, jujur dan demokratis serta bermartabat. <br />
<br />
“Sehingga menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas dan pasangan presiden dan wakil presiden yang mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, kuat untuk menjamin kesinambungan nasional,” katanya. <br />
<br />
Terkait penyelenggaraan pemilu, kata Firman, Partai Golkar (PG) mendorong agar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu ditegakkan secara tegas dan konsekuen. <br />
<br />
Hal itu agar pemerintahan hasil pemilu 2014 menjadi pemerintahan yang baik, maka harus didukung oleh birokrasi yang profesional, kompeten, netral dan independen. “Atas dasar itu, Partai <a href="http://www.aparatur.com/2013/01/golkar-dukung-ruu-asn-segera-disahkan.html">Golkar mendorong Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil</a> Negara segera dibahas di DPR dan disahkan menjadi Undang-undang,” katanya. <br />
<br />
RUU ASN adalah RUU yang mengatur tentang kepegawaian sipil. Aparatur yang menjalankan birokrasi negara, yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam RUU ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara yang terdiri bukan hanya PNS melainkan juga Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP). Hal tersebut berarti pegawai honorer (PTTP) juga mempunyai jaminan hukum.<br />
<br />
"Undang Undang ini dibuat dengan tujuan memperbaiki kinerja aparatur negara, termasuk juga kesejahteraan dan jaminan masa tua ketika sudah pensiun," kata Chairuman yang merupakan politisi dari Partai Golkar.<br />
<br />
Ia menambahkan bahwa RUU ASN menjadi penting untuk segera diselesaikan karena belum ada UU yang mengatur tentang pegawai negeri sipil, padahal hampir seluruh aparatur negara bukan sipil seperti Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia sudah ada UU yang mengatur.<br />
<br />
Isu-isu pokok yang terdapat dalam RUU ASN adalah larangan anggota ASN untuk berpolitik, jenis-jenis jabatan ASN, pengadaan calon pegawai ASN, pembentukan Komisi ASN yang akan menjadi pembina profesi, sanksi pidana dan aturan peralihan.<br />
<br />
Sebagai tambahan bahwa 10 poin pernyataan politik Golkar antara lain, sistem politik kerangka memperkuat sistem presidensial, menolak praktik politik mengumbar permusuhan, fitnah dan intrik menjadi proses politik yang mengedepankan perdebatan konseptual, soal parliamentary threshold. Persoalan hukum, masalah Papua juga termuat dalam pernyataan politik itu.<br />
<br />
Sumber : Jawa Pos </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-64262568323597415012013-01-04T04:39:00.001-08:002013-01-04T04:39:35.954-08:00Perhitungkan Rekam Jejak dan Integritas<div align="justify">
Banyaknya jumlah pegawai negeri sipil / aparatur sipil negara yang bermasalah dengan hukum, yang dipromosikan menjadi pejabat, menunjukkan bahwa masalah tersebut merupakan masalah sistemis. Hal ini bisa diantisipasi dengan pengaturan perekrutan pejabat yang lebih terkendali dan jelas kriterianya.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada, AAGN Ari Dwipayana, menilai, pengangkatan pejabat bermasalah di sejumlah daerah merupakan akibat perekrutan birokrat untuk menduduki jabatan strategis yang sangat tergantung dari politisi. Atas nama kepentingan politik balas jasa atau dikorbankan supaya proses hukum tidak merembet kepada kepala daerah, kompensasi berupa jabatan pun diberikan.<span class="fullpost">
<p>
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat ini tercatat sekitar 474 pegawai negeri sipil (PNS) yang bermasalah dengan hukum dan menduduki jabatan di pemerintahan daerah yang tersebar di 19 provinsi. Mereka berstatus tersangka, terdakwa, ataupun terpidana. Gamawan memperkirakan, total jumlah pejabat yang bermasalah dengan hukum bisa mencapai 1.000 orang.
</p><p>
Ari mengatakan, meski di pemerintahan daerah ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, penentuan pejabat daerah ada di tangan kepala daerah. Apalagi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pembina PNS di daerah adalah kepala daerah.
Menurut Ari, diperlukan kerangka regulasi supaya perekrutan pejabat birokrasi bukan berdasarkan pertimbangan politik. Sistem pengangkatan pejabat birokrasi harus lebih mengutamakan rekam jejak, kompetensi, kompetensi, dan integritas
</p><p>
Pemilihan pejabat bisa dilakukan oleh semacam komisi aparatur sipil negara yang independen yang bertugas menyeleksi dan menentukan calon-calon yang dinilai layak. Bisa juga seleksi dilakukan tim independen yang terdiri atas akademisi, pejabat pemerintah provinsi, dan pejabat pemerintah kabupaten/kota itu.
Pengalihan tugas pembinaan PNS kepada Sekretaris Daerah, menurut Ari, juga dinilai akan memberi ruang untuk mengontrol sistem pengangkatan pejabat. Kekuasaan tidak sepenuhnya di tangan kepala daerah.
</p><p>
Rencana perbaikan sistem perekrutan pejabat tersebut baru akan dibahas dalam Rancangan UU Aparatur Sipil Negara ataupun revisi UU Pokok-Pokok Kepegawaian.
</p><p>
Sementara itu, dalam rangka mencegah korupsi oleh pejabat pemerintahan, penyelenggara negara atau pejabat instansi pemerintah wajib melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
</p><p>
Prinsipnya, pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan wajib untuk dilaporkan (menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Sapto Pratomosunu, di Yogyakarta).
</p><p>
Selain melaporkan gratifikasi, setiap penyelenggara negara juga wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara periodik.
</p><p>
Kompas
</p>
</span>
</div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0