tag:blogger.com,1999:blog-46517141646479902024-02-07T00:45:26.574-08:00Aparatur.comPortal Aparatur Sipil NegaraGlobal Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.comBlogger71125tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-89732416093184018432013-07-17T13:46:00.002-07:002013-07-17T13:47:16.664-07:00Gaji Pensiun ke-13 Cair Kamis 18 Juli<div align="justify">Sekretaris Perusahaan PT TASPEN Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan, uang pensiun ke-13 untuk penerima pensiun pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, akan cair pada Kamis atau 18 Juli yaitu hari ini di bulan Ramadhan 1434 H. Hal ini merupakan Kabar gembira bagi penerima uang pensiun. <br />
<br />
"Pembayaran dilakukan serentak di kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi tanggal 15 Juli.<span class="fullpost"><br />
<br />
Menurut Sentot, perhitungan gaji pensiun bulan ke-13 yang akan dicairkan meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat, serta pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.<br />
<br />
"Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji/ tunjangan bulan ke 13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan," jelasnya.<br />
<br />
Sentot menyebut, untuk pembayaran pensiun ke-13 ini, TASPEN menyiapkan dana sebesar Rp 1,6 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan. "Kepada para Mitra Bayar pensiunan, kami ingatkan bahwa gaji pensiun tidak boleh dikenai potongan apapun," ucapnya.<br />
<br />
Selain itu, lanjut dia, TASPEN juga mengingatkan agar pensiunan setiap bulan rutin mengambil uang pensiunannya sesuai jadwal pengambilan atau maksimal enam bulan sekali agar tidak menumpuk. "Selain itu, para pensiunan harus berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN," ujarnya.<br />
<br />
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, pembayaran gaji ke-13 maupun pensiun ke-13 harus segera dilakukan. "Sebab, ini bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat naiknya harga kebutuhan pokok sebagai imbas kenaikan harga BBM," jelasnya. <br />
<br />
Demikian info <a href="http://www.aparatur.com/2013/07/gaji-pensiun-ke-13-cair-kamis-18-juli.html">Gaji Pensiun ke-13</a> Cair Kamis 18 Juli 2013. Semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!<br />
<br />
Sumber: Jawa Pos<br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-43089357594327781922013-05-03T09:52:00.004-07:002020-11-04T20:28:22.422-08:00Tunjangan Jabatan Fungsional Umum<div align="justify"><div class="separator" style="clear: both;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCnOJ0DVHYek6l3MoBojzbTkJB849ZrIB7gKqp9nX0bzorivmuenZpHlnX_dj_mQMt0NtgmSSSeqTSh6fiEdJlZ9ZTqJRO-WhBsa31tXReYMA8tZ3WloHi-lFOqRYYuV7VEzrp-RSIrg/s0/Tunjangan+Jabatan+Fungsional+Umum.jpg" style="display: block; padding: 1em 0; text-align: center; clear: left; float: left;"><img alt="" border="0" data-original-height="532" data-original-width="800" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCnOJ0DVHYek6l3MoBojzbTkJB849ZrIB7gKqp9nX0bzorivmuenZpHlnX_dj_mQMt0NtgmSSSeqTSh6fiEdJlZ9ZTqJRO-WhBsa31tXReYMA8tZ3WloHi-lFOqRYYuV7VEzrp-RSIrg/s0/Tunjangan+Jabatan+Fungsional+Umum.jpg"/></a></div>
Penetapan tunjangan kinerja sebagai langkah dari reformasi birokrasi akan diterapkan juga pada jabatan fungsional umum. Keseragaman instansi pemerintah yang berkomitmen pada reformasi birokrasi, mendapat “bonus” hasil kinerja mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani masyarakat.<br />
<br />
Jabatan fungsional umum seperti supir, operator komputer dan telepon, admin mendapat tunjangan dari kebijakan internal instansi mereka. Ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengikuti peraturan pada Keputusan Presiden bagi jabatan fungsional yang dimaksud. Kenyataannya, tunjangan yang diterima kadang tidak sesuai dengan kurs minimum saat ini.<span class="fullpost"><br />
<br />
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, mendorong K/L untuk mempercepat program reformasi birokrasi dalam instansi mereka. Terutama dalam hal kesejahteraan gaji dan tunjangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.<br />
<br />
Penerapan <a href="http://www.aparatur.com/2013/05/tunjangan-jabatan-fungsional-umum.html">tunjangan kinerja</a> akan mengesampingkan tunjangan fungsional umum yang terbilang sudah tidak relevan lagi. Peran Kementerian PANRB sebagai pengelola kebijakan, menerima masukan dari setiap K/L untuk mengadaptasi sistem mereka dengan program reformasi birokrasi. Menurut Menteri, reformasi birokrasi memudahkan sistem berjalan dengan baik, PNS yang berintegritas akan mendapat hasil yang pantas, juga asas keadilan akan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk jabatan fungsional umum sekalipun.<br />
<br />
Sebagai info terkait kesejahteraan PNS, Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013.<br />
<br />
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013.<br />
<br />
Kantor Menpan<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-64723454583476307192013-05-03T09:48:00.002-07:002013-05-03T09:49:36.690-07:00RUU ASN Segera Dibahas dalam Sidang Kabinet<div align="justify">Sebuah kabar baik yang terasa menyejukkan panasnya suhu politik yang makin panas di tanah air. Reformasi birokrasi yang menjadi sebuah pertaruhan besar, akan semakin dikuatkan dari sisi peraturan perundangan, yang akan menjadi salah satu pilar dari kebijakan nasional itu.<br />
<br />
Percaturan mengenai RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan agak surut dari percaturan media massa, pekan silam kembali menyeruak ke permukaan. Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini.<span class="fullpost"><br />
<br />
Pasalnya, menurut Erry, kalau RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, Undang-undang itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di tanah air.<br />
Gayung pun bersambut, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meyakinkan bahwa RUU tersebut akan segera masuk ke pembahasan dengan DPR, dan dapat secepatnya disahkan. “RUU ASN optimis dapat diselesaikan dalam masa sidang DPR 2012-2013,” ujarnya.<br />
<br />
Team Aparatur.com meyakinkan publik, bahwa memang kami pantau di Protal DPR, RUU ASN termasuk RUU yang sedang dibahas oleh Komisi disamping RUU di Bidang Politik dan Keamanan yang lainnya seperti RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perjanjian Internasional (masih dalam proses Pembahasan Tingkat I), RUU Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, RUU Tentang Organisasi Masyarakat, dan lain-lain. Komisi II DPR RI memang yang akan membahasnya karena Ruang Lingkup Tugasnya antara lain Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.<br />
<br />
<br />
Taufiq Effendi yang juga Ketua Panja RUU ASN mengatakan, <a href="http://www.aparatur.com/2013/05/ruu-asn-segera-dibahas-dalam-sidang.html">RUU ASN</a> merupakan prioritas yang harus diselesaikan. “Saya mendengar pada internal pemerintah juga selesai membahas masalah antardepartemen, sehingga pembahasan dapat kita lanjutkan”, imbuh Taufiq Effendi.<br />
<br />
Apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR itu ternyata diamini oleh Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo. Dia menyatakan bahwa para Menteri terkait sudah menyepakati beberapa persoalan krusial. “Diharapkan dalam waktu dekat dapat dibicarakan dalam sidang kabinet,” ujarnya, Minggu (28/04).<br />
<br />
Hal itu dikatakan Wamen, sebagai tanggapan atas sejumlah berita yang berkembang di media massa. Dikatakan, pemerintah bersama DPR dalam kesepahaman untuk memberikan dasar yang kuat bagi profesi aparatur sipil negara dalam rangka membangun sosok aparatur yang bersih profesional dan melayani.<br />
<br />
Delapan isu penting<br />
Eko Prasojo mengungkapkan, ada 8 isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ASN. Kedelapan hal itu mendorong pembudayaan kinerja dan kompetisi PNS dalam birokrasi.<br />
<br />
Pertama, ASN akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong agar kinerja aparatur sipil negara (ASN) lebih meningkat, sehingga mereka harus memuat kontrak kinerja dan diikat dengan perjanjian kerja.<br />
<br />
Isu penting kedua, jabatan pimpinan tinggi akan diadakan dari pejabat eselon I dan II sebagai pasukan elite birokrasi yang promosinya terbuka antar PNS di seluruh Indonesia untuk motor perubahan. Ketiga, sistem penggajian tunggal dengan mengurangi tunjangan dan menaikkan gaji pokok. Sistem ini diharapkan membuat tranparansi penghasilan dan meningkatkan income ASN berdasarkan kinerja.<br />
<br />
Kesejahteraan pensiun juga menjadi perhatian dari RUU ini, yang dimasukkan dalam RUU, yakni memperbaiki system pensiun yang lebih adil bagi aparatur dan mengurangi beban negara.<br />
<br />
Terkait dengan pensiun, yang merupakan isu kelima, ada upaya untuk menaikan batas usia pensiun PNS. Namun hingga saat ini ketentuan sampai usia berapa dan level jabatan mana saja yang akan dinaikan BUP-nya masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.<br />
<br />
Isu keenam, kalau UU ini sudah diberlakukan, maka memungkinkan pemberhentian PNS yang tidak berkinerja. “Selama ini PNS tidak diberhentikan karena alasan tidak berkinerja,” tutur Eko Prasojo.<br />
<br />
Ketujuh, sistem formasi akan diganti dengan system jabatan yang lowong berdasarkan analisis beban kerja. PNS dan Pegawai dengan perjanjian kerja hanya akan diangkat berdasarkan analisis beban kerja. Isu kedelapan, posisi jabatan hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun, setelah itu harus melamar lagi.<br />
<br />
Sumber: Humas Menpan<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-21923381529918984252013-04-01T14:35:00.001-07:002013-04-01T14:35:46.917-07:00Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II<div align="justify">Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI menyampaikan pengumuman sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013. Kami juga sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:<br />
<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv9d7-3FDFTjVUnCvtH5JKTzglZiWvyWgRNGIUwf9JKJ6wTRMJPQ00dbzwKHRJwQoh_3q_kDEXHpo5CGnQb_2dfZszMcKPiZMB3sT4WQbwyCxbqz8h_dTJb0oH2448naKNVuKY-Yb_Jw/s1600/Kemdikbud.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv9d7-3FDFTjVUnCvtH5JKTzglZiWvyWgRNGIUwf9JKJ6wTRMJPQ00dbzwKHRJwQoh_3q_kDEXHpo5CGnQb_2dfZszMcKPiZMB3sT4WQbwyCxbqz8h_dTJb0oH2448naKNVuKY-Yb_Jw/s320/Kemdikbud.jpg" /></a><br />
<br />
1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.<br />
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:<br />
<br />
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;<br />
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;<br />
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;<br />
- Bekerja pada instansi pemerintah;<br />
- Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);<br />
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
<br />
3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.<br />
<br />
Untuk keperluan Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II tersebut silakan download file-file penting yang anda butuhkan di bawah ini:<br />
<br />
<ul><li>Download | <a href="http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/sites/default/files/surat%20pengantar%20pengumuman_0.pdf" target="_blank">surat pengantar pengumuman</a></li>
<li>Download | <a href="http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/sites/default/files/LAMPIRAN%20PENGUMUMAN_0.pdf" target="_blank">LAMPIRAN PENGUMUMAN</a></li>
</ul><br />
Demikian info <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/uji-publik-daftar-nama-tenaga-honorer.html">Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II</a> kami sampaikan,semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!<br />
<br />
Sumber: Kemdikbud<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-64170149597761598842013-04-01T13:39:00.001-07:002013-04-01T13:39:50.662-07:00Mengenal Wapres<div align="justify">Jabatan Wakil Presiden Indonesia merupakan pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan olehMenteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.<br />
<br />
Dalam hal Presiden dan <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-wapres.html">Wakil Presiden</a> keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjldhOjWqDJiRI1ZSpN4a8FDJO7irCtiizT3xHdQKqxLFpolpRRHgEuUDGYjtD-VKT-yg-1wuf_IPrcpmA4tx9wsOg7wOXVXU3uHlgwhaxc5WrlO8GSbRvrEgsxAc1hdS6K3wEYf1csbA/s1600/mengenal-Wapres.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjldhOjWqDJiRI1ZSpN4a8FDJO7irCtiizT3xHdQKqxLFpolpRRHgEuUDGYjtD-VKT-yg-1wuf_IPrcpmA4tx9wsOg7wOXVXU3uHlgwhaxc5WrlO8GSbRvrEgsxAc1hdS6K3wEYf1csbA/s320/mengenal-Wapres.jpg" /></a><br />
<br />
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.<br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Tugas dan Wewenang</h2><br />
Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan olehMenteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. <br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor Tim Redaksi Situs Wapres</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Jl. Kebon Sirih No. 14 Jakarta 10110</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">wapresri.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">--</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">--</td> </tr>
</tbody></table><br />
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.<br />
<br />
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.<br />
<br />
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.<br />
<br />
<br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga Wakil Presiden Indonesia silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs Wapres</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol></span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-63465993659342212422013-04-01T13:37:00.001-07:002013-04-01T13:39:03.019-07:00Mengenal Presiden<div align="justify">Lembaga Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Lembaga kepresidenan Indonesia dibentuk pada 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memilih Sukarno sebagai presiden pertama Indonesia.<br />
<br />
<a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-presiden.html">Presiden Indonesia</a> merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwBn37otYLsQruhQJrY3z_PZBGT-CubvwDGqGt560Dlaf_JE5M61tVvZN9IMO16LJLSaCLV8tNHpclEEBSyB7amkg4eCuv7EkUGc2thp7DzwwBvGHE3-mDCN9getzKyZ6X_xSgdKOnUw/s1600/mengenal-Presiden.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwBn37otYLsQruhQJrY3z_PZBGT-CubvwDGqGt560Dlaf_JE5M61tVvZN9IMO16LJLSaCLV8tNHpclEEBSyB7amkg4eCuv7EkUGc2thp7DzwwBvGHE3-mDCN9getzKyZ6X_xSgdKOnUw/s320/mengenal-Presiden.jpg" /></a><br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Wewenang, kewajiban, dan hak</h2><br />
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:<br />
<br />
<ol><li>Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD</li>
<li>Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara</li>
<li>Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.</li>
<li>Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)</li>
<li>Menetapkan Peraturan Pemerintah</li>
<li>Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri</li>
<li>Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR</li>
<li>Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR</li>
<li>Menyatakan keadaan bahaya.</li>
<li>Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR</li>
<li>Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.</li>
<li>Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung</li>
<li>Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR</li>
<li>Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU</li>
<li>Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah</li>
<li>Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR</li>
<li>Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung</li>
<li>Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.</li>
</ol><br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor Redaksi Situs Presiden Republik Indonesia </td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Gedung Bina Graha Lt. 2 Jl. Veteran No, 16 Jakarta</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">www.presidenri.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">--</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">--</td> </tr>
</tbody></table><br />
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.<br />
<br />
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.<br />
<br />
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.<br />
<br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga Presiden Republik Indonesia silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs Presiden</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol><br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-57139821279241252872013-04-01T13:34:00.002-07:002013-04-01T13:35:18.406-07:00Mengenal BPK<div align="justify">Lembaga Negara <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-bpk.html">Badan Pemeriksa Keuangan</a> atau bisa disingkat dengan sebutan BPK merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.<br />
<br />
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHCDJx6qidvFc8aBszp9oI7zX689hPpFzSELcvrQTfdxpVrpcpcNOJikQ2eJQY6Qf0fhFxyw7m9Y-6D506w18V-gjm0VbWd9VOZKU2l2hb7iREGBOFCM_JGElmjcCkVLxtMmsL4xGH7g/s1600/profil-bpk.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHCDJx6qidvFc8aBszp9oI7zX689hPpFzSELcvrQTfdxpVrpcpcNOJikQ2eJQY6Qf0fhFxyw7m9Y-6D506w18V-gjm0VbWd9VOZKU2l2hb7iREGBOFCM_JGElmjcCkVLxtMmsL4xGH7g/s320/profil-bpk.jpg" /></a><br />
<br />
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.<br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Bidang Tugas Pimpinan BPK RI</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Pimpinan BPK </th><th class="" align="center">Bidang Tugas Pembinaan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Ketua merangkap Anggota Drs. Hadi Poernomo, Ak.</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1"><br />
Kelembagaan BPK<br />
<br />
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara umum<br />
<br />
Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri dan Luar Negeri</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Wakil Ketua merangkap Anggota Hasan Bisri, S.E., M.M.</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1"><br />
Pelaksanaan Tugas Penunjang dan Sekretaris Jenderal<br />
<br />
Penanganan Kerugian Negara.</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Anggota I Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara , S.E., Ak., M.M.</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1"><br />
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.</td> </tr>
</tbody></table><br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">www.bpk.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">+62-21-25549000</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">--</td> </tr>
</tbody></table><br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga BPK silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs </li>
<li>UUD 1945</li>
</ol><br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-8991290978620765462013-04-01T13:32:00.003-07:002013-04-01T13:33:26.202-07:00Mengenal KY<div align="justify">Lembaga Negara <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-ky.html">Komisi Yudisial</a> atau bisa disingkat dengan sebutan KY merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.<br />
<br />
Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1qgb5KSm91DmKdK2idkHbYiVb9kMlDiJq1ZAKbtnYU_7HFB-6SfZEghyphenhyphenmnFsCwtG9N-fvSMmlY_cwm4LwGkpDhXFZRXJn0uC4jaFF5wGkBWa-5kSLVj197PRBfUO4qYjtLsxPcTKU0Q/s1600/profil-ky.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1qgb5KSm91DmKdK2idkHbYiVb9kMlDiJq1ZAKbtnYU_7HFB-6SfZEghyphenhyphenmnFsCwtG9N-fvSMmlY_cwm4LwGkpDhXFZRXJn0uC4jaFF5wGkBWa-5kSLVj197PRBfUO4qYjtLsxPcTKU0Q/s320/profil-ky.jpg" /></a><br />
<br />
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.<br />
<br />
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.<br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Wewenang dan Tugas</h2><br />
WEWENANG<br />
<br />
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;<br />
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;<br />
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;<br />
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).<br />
<br />
<br />
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:<br />
<br />
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;<br />
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;<br />
3. Menetapkan calon hakim agung;<br />
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR. <br />
<br />
<br />
MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA PERILAKU HAKIM <br />
<br />
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:<br />
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;<br />
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;<br />
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup:<br />
1) Melakukan verifikasi terhadap laporan;<br />
2) Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;<br />
3) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan;<br />
4) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan<br />
5) Menyimpulkan hasil pemeriksaan.<br />
d. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan<br />
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.<br />
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.<br />
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.<br />
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br />
5. Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa apabila tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut. <br />
<br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Jl. Kramat Raya No. 57, PO BOX 2685 Jakarta Pusat</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">www.komisiyudisial.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">kyri[at]komisiyudisial.go.id </td> </tr>
</tbody></table><br />
Pada tanggal 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 berakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 pada tanggal tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara dan secara resmi menjadi Anggota Komisi Yudisial. Sehari setelahnya, 21 Desember 2010, dilaksanakan proses serah terima jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 kepada Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 di kantor Komisi Yudisial. Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015 yaitu Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H, H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum, Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, H. Abbas Said, S.H., M.H, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. Proses suksesi keanggotaan ini dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial, pada 30 Desember 2010. Hasilnya, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum terpilih sebagai Wakil Ketua. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya.<br />
<br />
Undang-Undang Komisi Yudisial juga telah mengalami perubahan. Tanggal 9 November 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan agar dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. <br />
<br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga KY silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs KY</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol><br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-2491793644647052052013-04-01T13:30:00.004-07:002013-04-01T13:31:19.324-07:00Mengenal MK<div align="justify">Lembaga Negara <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-mk.html">Mahkamah Konstitusi</a> atau bisa disingkat dengan sebutan MK merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.<br />
<br />
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_Xg0B4eIgmnWWdFEiYk0JvWAj34fjmHOpK7VnDHXeidDRiO7niFt4W3wvOO0KnKYLnm25wC2ioGBCA0u6-K_eg6Z5cK39cZh6iVAetph2nXzgnWinTqVDmtHbdiwl5b90Cm-QwgbRDQ/s1600/profil-mk.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_Xg0B4eIgmnWWdFEiYk0JvWAj34fjmHOpK7VnDHXeidDRiO7niFt4W3wvOO0KnKYLnm25wC2ioGBCA0u6-K_eg6Z5cK39cZh6iVAetph2nXzgnWinTqVDmtHbdiwl5b90Cm-QwgbRDQ/s320/profil-mk.jpg" /></a><br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Kedudukan, Kewenangan, dan Kewajiban</h2><br />
<b>Kedudukan</b><br />
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan<br />
<br />
<b>Kewenangan</b><br />
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.<br />
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:<br />
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
3. Memutus pembubaran partai politik, dan<br />
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.<br />
<br />
<br />
<b>Kewajiban</b><br />
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:<br />
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa<br />
a) penghianatan terhadap negara;<br />
b) korupsi;<br />
c) penyuapan;<br />
d) tindak pidana lainnya;<br />
2. atau perbuatan tercela, dan/atau<br />
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
<br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1"> Jl. Medan Merdeka Barat 6 Jakarta 10110</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">www.mahkamahkonstitusi.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. (021) 23529000 Fax (021) 3520177</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">humas@mahkamahkonstitusi.go.id </td> </tr>
</tbody></table><br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga MK silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs MK</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol><br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-82774383833237255752013-04-01T13:28:00.003-07:002013-04-01T13:29:15.256-07:00Mengenal MA<div align="justify">Lembaga Negara <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-ma.html">Mahkamah Agung</a> atau bisa disingkat dengan sebutan MA merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.<br />
<br />
Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyCG2EpdZBSInaPebcoTut_q9sAne8Js0G__GQSBn6_5vJW-ZSTff_NBLVRSstylXrcvbgYa_1Nrevf5_UyjqxOso0di4uZ_SmGsTgt2zV6_geIBhafk5GHtP15uHmpKXWuI1n-72S4w/s1600/profil-ma.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyCG2EpdZBSInaPebcoTut_q9sAne8Js0G__GQSBn6_5vJW-ZSTff_NBLVRSstylXrcvbgYa_1Nrevf5_UyjqxOso0di4uZ_SmGsTgt2zV6_geIBhafk5GHtP15uHmpKXWuI1n-72S4w/s320/profil-ma.jpg" /></a><br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Tugas dan Fungsi</h2><br />
1. FUNGSI PERADILAN<br />
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.<br />
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir<br />
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.<br />
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)<br />
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)<br />
<br />
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).<br />
<br />
2. FUNGSI PENGAWASAN<br />
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).<br />
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :<br />
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).<br />
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).<br />
<br />
3. FUNGSI MENGATUR<br />
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).<br />
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.<br />
<br />
4. FUNGSI NASEHAT<br />
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.<br />
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).<br />
<br />
5. FUNGSI ADMINISTRATIF<br />
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.<br />
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).<br />
<br />
6. FUNGSI LAIN-LAIN<br />
<br />
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.<br />
<br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 -13. Jakarta 10110</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">www.mahkamahagung.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp.3843348, 3810350, 3457661</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">--</td> </tr>
</tbody></table><br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga MA silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs MA</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol><br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-39537806006845486302013-04-01T13:26:00.002-07:002013-04-01T13:27:08.348-07:00Mengenal DPD<div align="justify">Lembaga Negara <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-dpd.html">Dewan Perwakilan Daerah</a> Republik Indonesia atau bisa disingkat dengan sebutan DPD RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.<br />
<br />
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.. Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLIsl0Cu_LTExPHYxwcFjf4udVBAPEiyi5j858huUEEB4hbSO1cMNNZ0WqvVmf2gfv6f9wHs2mMTVDNRdihdh49shZP1d-x9Fu6CGfnQO6kfWLy_5KmnYEnJIOZfWaqmzhuFscn3JlMg/s1600/profil-dpd.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLIsl0Cu_LTExPHYxwcFjf4udVBAPEiyi5j858huUEEB4hbSO1cMNNZ0WqvVmf2gfv6f9wHs2mMTVDNRdihdh49shZP1d-x9Fu6CGfnQO6kfWLy_5KmnYEnJIOZfWaqmzhuFscn3JlMg/s320/profil-dpd.jpg" /></a><br />
<br />
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.<br />
<br />
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.<br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Fungsi, Tugas, dan Wewenang</h2><br />
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.<br />
<br />
<i>Fungsi Legislasi</i><br />
<br />
<b>Tugas dan wewenang:</b><br />
<br />
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR<br />
Ikut membahas RUU<br />
<br />
<i>Bidang Terkait</i>: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.<br />
Fungsi Pertimbangan<br />
<br />
Memberikan pertimbangan kepada DPR<br />
<br />
<i>Fungsi Pengawasan</i><br />
<br />
<b>Tugas dan wewenang:</b><br />
<br />
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.<br />
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK<br />
<br />
<i>Bidang Terkait</i> : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.<br />
<br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Jl.Jend.Gatot Subroto No.6 Senayan Jakarta Pusat DKI Jakarta</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">www.dpd.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. 021-57897151 Fax. 021-57897369</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">admindpd@dpd.go.id</td> </tr>
</tbody></table><br />
<b>Visi dan Misi</b><br />
<br />
<i>VISI DPD-RI</i><br />
<br />
Rumusan visi suatu organisasi atau lembaga pada dasarnya adalah pernyataan cita-cita yang hendak dicapai atau dituju oleh lembaga atau organisasi yang bersangkutan. Secara normatif, rumusan visi tersebut menjadi pedoman dasar semua arah kebijakan, keputusan, dan tindakan yang akan dilakukan. Karena itu, visi juga merupakan pernyataan pikiran dan kehendak untuk berubah dari keadaan yang ada saat ini (das sein) ke suatu keadaan yang diinginkan (das sollen).<br />
<br />
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif. Gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance) kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan efektif.<br />
<br />
Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:<br />
<br />
1. keberadaannya sebagai suatu lembaga baru belum menemukan format kerja dan struktur kelembagaan yang memadai;<br />
<br />
2. sebagian besar anggotanya adalah orang-orang baru dalam dunia politik yang belum memiliki pengalaman nyata dalam praktik-praktik sistem politik Indonesia selama ini; dan<br />
<br />
3. batasan fungsi dan kewenangan yang ada belum memiliki kekuatan penuh dalam proses legislasi.<br />
<br />
Berdasarkan masalah pokok dan mendasar itulah, rumusan visi DPD RI yang disepakati pada Lokakarya Perencanaan Strategis DPD RI, 30 Agustus–1 September 2005 adalah sebagai berikut :<br />
<br />
Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setaradan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).<br />
<br />
<i>MISI DPD-RI</i><br />
<br />
Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI masa bakti 2004–2009, disepakati sebagai berikut:<br />
<br />
1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.<br />
<br />
2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.<br />
<br />
3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.<br />
<br />
4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945<br />
<br />
Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.<br />
<br />
<br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga DPD RI silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs DPD</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol><br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-25198111753216645632013-04-01T13:22:00.003-07:002013-04-01T13:23:36.395-07:00Mengenal DPR<div align="justify">Lembaga Negara <a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-dpr.html">Dewan Perwakilan Rakyat</a> Republik Indonesia atau bisa disingkat dengan sebutan DPR-RI atau DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.<br />
<br />
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjImoqOL7sVc9FUkMmQbJoVEJdu4ATlB2iB9QK9PCHZKS9VXYalZC2HOkoQ4VVLPNL8oKMUs3peK5EOm4BbOKJmxZi3-tt8hpJ7pWa_Plp8i4-Dd-3D4ScqEFqSCmwjdD6_3srg0YI51w/s1600/profil-dpr.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjImoqOL7sVc9FUkMmQbJoVEJdu4ATlB2iB9QK9PCHZKS9VXYalZC2HOkoQ4VVLPNL8oKMUs3peK5EOm4BbOKJmxZi3-tt8hpJ7pWa_Plp8i4-Dd-3D4ScqEFqSCmwjdD6_3srg0YI51w/s320/profil-dpr.jpg" /></a><br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Tugas dan Wewenang</h2><br />
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:<br />
<br />
<ol><li>Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama</li>
<li>Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang</li>
<li>Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I</li>
<li>Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I</li>
<li>Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I</li>
<li>Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD</li>
<li>Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama</li>
<li>Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD</li>
<li>Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan</li>
<li>Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat</li>
<li>Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat</li>
<li>Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang</li>
</ol><br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Gedung DPR RI Nusantara III, Lantai 4, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">http://www.dpr.go.id/</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">021-5755048, 021-5756041, 021-5756059-0215-756056 Fax 021-5756379</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email : Badan Legislatif</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">baleg@dpr.go.id</td> </tr>
</tbody></table><br />
<h2>C. Hak dan Kewajiban</h2><br />
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:<br />
<br />
<ol><li>Interpelasi</li>
<li>Angket</li>
<li>Menyatakan Pendapat</li>
</ol><br />
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:<br />
<br />
<ol><li>Mengajukan rancangan undang-undang</li>
<li>Mengajukan pertanyaan</li>
<li>Menyampaikan usul dan pendapat</li>
<li>Memilih dan dipilih</li>
<li>Membela diri</li>
<li>Imunitas</li>
<li>Protokoler</li>
<li>Keuangan dan administratif</li>
</ol><br />
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:<br />
<br />
<ol><li>Mengamalkan Pancasila<br />
<li>Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan</li><br />
<br />
<li>Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah</li><br />
<br />
<li>Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia</li><br />
<br />
<li>Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat</li><br />
<br />
<li>Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat</li><br />
<br />
<li>Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan</li><br />
<br />
<li>Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya</li><br />
<br />
<li>Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR</li><br />
<br />
<li>Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait</li><br />
</ol>Untuk penjelasan mengenai Tata cara Penyampaian Hak DPR dapat dilihat dalam Tata Tertib DPR RI Bab IX dan Hak Anggota DPR dapat dilihat dalam Tata tertib DPR RI Bab X Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh DPR RI silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih! <b>Sumber :</b> <ol><li>Situs DPR</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol></br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-49478954538985002342013-04-01T10:49:00.001-07:002013-04-01T10:58:14.462-07:00Mengenal MPR<div align="justify">Lembaga Negara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau bisa disingkat dengan sebutan MPR-RI atau MPR merupakan lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. <br />
<br />
<a href="http://www.aparatur.com/2013/04/mengenal-mpr.html">Majelis Permusyawaratan Rakyat</a> terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Menurut UUD 1945 bahwa segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. <span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg82g8YoDUqASdhEv9Mabgy_1go4B0devHjhfebGgMZXXWzalLXpJnwVDDd-YIBKxqOjXMky0HXJ_Nl1K5hRrEdUA9MpJlgF-SlX9B0doK0AQDXDBye8_xxKVsuBrsI5yPnEUFgmlSWCg/s1600/profil-mpr.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg82g8YoDUqASdhEv9Mabgy_1go4B0devHjhfebGgMZXXWzalLXpJnwVDDd-YIBKxqOjXMky0HXJ_Nl1K5hRrEdUA9MpJlgF-SlX9B0doK0AQDXDBye8_xxKVsuBrsI5yPnEUFgmlSWCg/s320/profil-mpr.jpg" /></a><br />
<br />
Sidang MPR sah apabila dihadiri:<br />
<br />
<ol><li>sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden</li>
<li>sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD</li>
<li>sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya</li>
</ol><br />
Putusan MPR sah apabila disetujui:<br />
<br />
<ol><li>sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden</li>
<li>sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.</li>
</ol><br />
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.<br />
<br />
<br />
Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:<br />
<br />
<h2>A. Tugas dan Wewenang</h2><br />
<b>Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar</b><br />
<br />
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
<br />
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.<br />
<br />
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.<br />
<br />
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.<br />
<br />
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.<br />
<br />
<b>Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum</b><br />
<br />
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).<br />
<br />
<b>Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya</b><br />
<br />
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.<br />
<br />
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.<br />
<br />
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.<br />
<br />
<b>Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden</b><br />
<br />
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.<br />
<br />
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.<br />
<br />
<b>Memilih Wakil Presiden</b><br />
<br />
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.<br />
Memilih Presiden dan Wakil Presiden<br />
<br />
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.<br />
<br />
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.<br />
<br />
<h2>B. Informasi Kontak</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Jenis </th><th class="" align="center">Keterangan</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">1</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Biro Hubungan Masyarakat Jl. Gatot Subroto NO 6 Gedung Nusantara III lantai 5 Jakarta 10270</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">2</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Situs Resmi</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">www.mpr.go.id</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">3</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. Kantor</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Telp. (021) 57895049, (021) 57895047 fax. (021) 57895048 </td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#72A0C1">4</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">Alamat Email</td> <td align="left" bgcolor="#72A0C1">--</td> </tr>
</tbody></table><br />
<b>Gedung</b><br />
<br />
Komplek DPR/MPR terdiri dari Gedung Utama (Nusantara) yang berbentuk kubah, Nusantara I atau Lokawirasabha setinggi 100 meter dengan 24 lantai, Nusantara II, Nusantara III, Nusantara IV, dan Nusantara V. Di tengah halaman terdapat air mancur dan "Elemen Elektrik". Juga berdiri Gedung Sekretariat Jenderal dan sebuah Masjid. Atas amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD'45), dalam Komplek DPR/MPR telah berdiri bangunan baru untuk kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD).<br />
<br />
Komplek DPR/MPR tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Gelora, sebelah selatan dengan Komplek Kantor Menteri Olahraga RI, Komplek Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Komplek Taman Ria Senayan, di sebelah timur berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto, dan Komplek Menteri Kehutanan di sebelah utaranya.<br />
<br />
<br />
Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga tersebut silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!<br />
<br />
<b>Sumber :</b><br />
<br />
<ol><li>Situs MPR</li>
<li>UUD 1945</li>
</ol><br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-26186749522745158242013-03-31T16:28:00.002-07:002013-03-31T16:28:54.616-07:00Sebagian PNS Permasalahkan Status ASN<div align="justify">Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencemaskan eksistensi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah karena RUU ini akan mengubah status PNS menjadi ASN itu akan mengharuskan para abdi negara untuk memiliki kompetensi.<br />
<br />
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jawa Barat Pery Soeparma, di Gedung Sate Bandung, Rabu mengatakan <a href="http://www.aparatur.com/2013/03/sebagian-pns-permasalahkan-status-asn.html">RUU ASN</a> dalam proses pematangan itu sempat dikhawatirkan kalangan PNS karena status PNS dan ASN sangat berbeda.<span class="fullpost"><br />
<br />
"Dan ini yang dikhawatirkan itu karena jabatan bukan lagi ditentukan kepala daerah tapi akan ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Pery.<br />
<br />
Ia menjelaskan dalam PNS hanya dikenal dua jabatan yakni struktural dan fungsional sesuai UU 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.<br />
<br />
"Jadi jabatan tersebut ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," kata dia.<br />
<br />
RUU ASN, menurut Pery, dikenal tiga jabatan yakni administrasi, fungsional, eksekutif senior yang seluruhnya akan ditentukan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).<br />
<br />
Ia menuturkan, komisi itu terdiri dari lima unsur yakni perwakilan dari pemerintah pusat, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kepegawaian, dan perwakilan dari daerah masing-masing.<br />
<br />
"Untuk penentuan ini mulai dari tingkat yang paling rendah hingga yang tinggi-tinggi seperti eselon I, II sampai deputi, sekjen," katanya.<br />
<br />
Dikatakan dia, penentuan jabatan khususnya pada jenjang eksekutif senior oleh KASN terbilang riskan karena unsur yang berada di komisi tersebut dinilai kurang paham dengan kebutuhan daerah.<br />
<br />
Diutarakannya, RUU ASN sempat terhambat di Kementrian Dalam Negeri karena sejumlah wewenang bakal diambil alih tapi aturan baru itu dipastikan bakal segera begulir karena keinginan dan desakan DPR RI.<br />
<br />
Walaupun demikian pihaknya mendukung aturan baru itu demi upaya peningkatan kompetensi PNS yang saat ini masih dinilai rendah.<br />
<br />
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menyebutkan dari total PNS di Indonesia yang mencapai 4,7 jutaan hanya 10 persen yang memiliki kompetensi dan khusus di Provinsi Jabar, jumlah abdi negaranya sekitar 320 ribuan.<br />
<br />
Menyikapi hasil tersebut Pengamat Ilmu Pemerintahan dari IPDN, Sadu Wasitiono mengatakan RUU ASN akan bernilai positif untuk membuat aparatur negara menjadi lebih profesional.<br />
<br />
Menurut dia, aturan baru itu membuat PNS keluar dari zona nyaman ke zona kompetisi karena jabatan ASN bisa diisi dari PNS maupun luar PNS. Sistem ini dinilai mampu mencegah aksi KKN dalam sistem rekrut abdi negara sehingga pemerintah perlu mengawasi pembentukan KASN agar bersifat independent, demikian menurut Sadu Wasitiono Pengamat Ilmu Pemerintahan dari IPDN Sumedang Jabar.<br />
<br />
Sumber: Antara<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-20687822033843135842013-03-31T16:25:00.003-07:002020-11-04T20:28:55.744-08:00Aparatur dan Penegakan Hukum<div align="justify"><div class="separator" style="clear: both;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCa5eKfGZiY3BKA0zF4YkfT3_oVsgNxKKn5m74jRd7OAr0ExDYdUwBoo1oYDMirQePQDsJZdMjAJefdyPYQJOOTsAwhvV8ptQIVRumg34nwhAjmH0-0FT3VIumssqQUfpYm_SN5vpw_Q/s0/Aparatur+dan+Penegakan+Hukum.jpg" style="display: block; padding: 1em 0; text-align: center; clear: left; float: left;"><img alt="" border="0" data-original-height="533" data-original-width="800" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCa5eKfGZiY3BKA0zF4YkfT3_oVsgNxKKn5m74jRd7OAr0ExDYdUwBoo1oYDMirQePQDsJZdMjAJefdyPYQJOOTsAwhvV8ptQIVRumg34nwhAjmH0-0FT3VIumssqQUfpYm_SN5vpw_Q/s0/Aparatur+dan+Penegakan+Hukum.jpg"/></a></div>
Penegak hukum dan aparat birokrasi diminta untuk menjadi contoh dalam penegakan hukum. Mereka selayaknya menjadi contoh bagi masyarakat lain agar taat pada hukum. Pandangan itu dikemukakan pakar hukum Romli Atmasasmita dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminal Indonesia, di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/3/2013).<br />
<br />
Menurutnya, upaya itu perlu dilakukan karena jika aparat tidak memberi contoh yang baik, maka masyarakat juga akan mengabaikan aturan hukum. Sayangnya, selama ini justru aparatur negara tidak memberikan contoh yang baik. Bahkan, banyak pula yang justru menjalin kontak dengan masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum.<span class="fullpost"><br />
<br />
“Kontak paling sering antara aparatur negara dengan masyarakat adalah dalam hal mengurus perizinan usaha,” kata Romli.<br />
<br />
Menurutnya, jika birokrat bekerja sesuai dengan perundang-undangan, perizinan akan mudah dan murah. Namun, faktanya seringkali birokrat mempersulit keluarnya perizinan dengan maksud supaya pemohon mengeluarkan uang pelicin.<br />
<br />
Padahal kondisi seperti ini membahayakan birokrat dan masyarakat pemohon. Kalau transaksi itu terjadi, bisa dikenakan pasal penyuapan. "Di kehidupan nyata, sikap buruk aparatur itu menjadi masalah hukum seperti dalam kasus Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya. Padahal, untuk melihat kasus ini sangatlah sederhana, kalau Bupati Buol tidak meminta, tentu kasus ini tidak akan pernah ada," ungkapnya.<br />
<br />
Oleh sebab itu, hendaknya aparat penegak hukum berpegang pada hati nurani dan secara profesional mengambil langkah hukum yang tepat dan bijak. Menurut Romli, fakta seperti dalam kasus Buol itu membuktikan bahwa jika aparatur negara terutama di puncak kekuasaan tidak memberikan contoh, hal itu bakal mengorbankan banyak elemen bangsa.<br />
<br />
"Contoh yang lebih besarnya begini, jargon antikorupsi salah satu parpol tidak berhasil dengan efektif, bahkan melibatkan banyak anggota parpol itu dalam korupsi. Bagaimana rakyat taat dan patuh termasuk aparatur birokrasi jika orang-orang di sekitar presiden juga melibatkan dirinya dalam kasus korupsi," tegasnya.<br />
<br />
Sudah selayaknya, aparatur penegak hukum dan aparat birokrasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum. Jika yang terjadi sebaliknya, tentu masyarakat juga akan berperilaku negatif terhadap hukum.<br />
<br />
Untuk memperkuat kesadaran hukum, perlu juga dibangun pandangan bahwa hukum jangan hanya dipandang sebagai sistem norma dan perilaku, tetapi juga sebagai sistem nilai.<br />
<br />
"Ini artinya, dalam proses pembentukan Undang-Undang ataupun putusan pengadilan maupun di dalam penegakan hukum, filsafat Pancasila harus menjadi rujukan," jelasnya. <br />
<br />
Dalam Simposium Nasional tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Basrif Arief, juga menjadi pembicara, ia mengemukakan pandangannya tentang perlunya komitmen bersama Politik Hukum untuk menentukan suatu pilihan cara– cara yang hendak digunakan untuk mencapai tujuan hukum di masyarakat yakni tentang adanya persamaaan di depan hukum atau The Politic For The Low sebagai asas terpenting dalam hukum modern. Abraham: Korupsi, Kejahatan Luar Biasa Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi bukan lagi masalah lokal melainkan suatu fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi sehingga mendorong perlunya kerjasama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.<br />
<br />
Sumber: inilah.com<br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-83380645692268585142013-03-24T13:52:00.000-07:002013-03-24T13:53:03.333-07:00Jadwal Tes Cpns 2013 Bisa Berubah<div align="justify">Pasca tidak berlakunya moratorium, Pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2013, pada Juli mendatang. Pemerintah menyiapkan kuota penerimaan CPNS berjumlah 60 ribu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Medan, Selasa, 19 Maret 2013 mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menerima CPNS formasi baru. Penerimaan CPNS tahun 2013 ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yakni 120 ribu. Penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan atau yang diperlukan saja. Pola seperti ini harus dilakukan karena jumlah PNS Indonesia berlebih untuk satu lembaga/departemen. Jadi prinsipnya, Pemerintah hanya menerima formasi CPNS yang paling dibutuhkan saja.<br />
<br />
Dia juga menjelaskan penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga dan departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjckHiuFQxty8Zh9m8pmbmGnk-4hVAstlLb6eDFvqMkTu_dbZsFNMe02F1r4Uds8PQ9wVL_MB6CsBpOhLoB4zkrDB_ty32cnoIlyV2jsdBm00uImymiULmlRs-p9x_ZU1LEF8xRm9NnMw/s1600/jadwal-ujian-cpns-2013.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjckHiuFQxty8Zh9m8pmbmGnk-4hVAstlLb6eDFvqMkTu_dbZsFNMe02F1r4Uds8PQ9wVL_MB6CsBpOhLoB4zkrDB_ty32cnoIlyV2jsdBm00uImymiULmlRs-p9x_ZU1LEF8xRm9NnMw/s320/jadwal-ujian-cpns-2013.jpg" /></a><br />
<br />
Berbincang mengenai <a href="http://www.aparatur.com/2013/03/jadwal-tes-cpns-2013.html">Jadwal Ujian Cpns 2013</a>, info mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir.<br />
<br />
Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli tahun 2013. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR.<br />
<br />
Dikabarkan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yang kuat dengan pihak Kemenkeu. Dengan upaya ini, diharapkan pemblokiran anggaran tes CPNS 2013 bisa segera dicabut. Dia bahkan menyebutkan jika Kemen PAN-RB sudah road show ke sejumlah daerah untuk sosialisasi pelaksanaan tes CPNS baru 2013. Diantara materi sosialisasi adalah tentang skema permohonan formasi CPNS baru.<br />
<br />
Kemen PAN-RB menuntut semua instansi daerah melampirkan hasil analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab) ketika meminta formasi CPNS baru. Tanpa dua hasil analisis itu, Kemen PAN-RB tidak bisa memastikan instansi tertentu benar-benar kekurangan pegawai baru atau hanya asal minta formasi.<br />
<br />
Sebagai info bahwa Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) telah menjadwalkan <a href="http://www.aparatur.com/2013/03/sosialisasi-formasi-cpns-2013.html">sosialisasi formasi Cpns 2013</a> serentak di 12 kota. Hal-hal yang disosialisikan diantaranya menyangkut kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 yang meliputi formasi umum dan rencana penyelesaian tenaga honorer kategori II. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan kebijakan program sumber daya manusia (SDM) aparatur.<br />
<br />
Disebutkan bahwa sebanyak 238 peserta dari empat pemerintah provinsi yakni Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung dan Bengkulu serta 42 kabupaten-kota diundang dalam acara tersebut.<br />
<br />
Diolah dari berbagai sumber<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-9209589900823988582013-03-23T13:57:00.004-07:002013-03-23T13:58:27.175-07:00Sosialisasi Formasi Cpns 2013 Oleh Kemenpan-RB<div align="justify">Kementerian PAN-RB menjadwalkan sosialisasi kebijakan <a href="http://www.aparatur.com/2013/03/sosialisasi-formasi-cpns-2013.html">pengadaan CPNS tahun 2013</a>, yang meliputi formasi umum dan rencana penyelesaian tenaga honorer kategori II. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan kebijakan program sumber daya manusia (SDM) aparatur itu akan diselenggarakan di 12 kota.<br />
<br />
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan, kegiatan itu diawali di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013. Sebanyak 238 peserta dari empat pemerintah provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu serta 42 kabupaten/kota diundang dalam acara tersebut.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH-zi6uKsQUxDliHjwMh5IWp63PjYqJlS1pfjb-u9L7fro3GvIcxxn80C52XVN4b0evuAAuVtCzncNlmNG4XGneqnLALCfBM7eM8v3PpOyEYqQaJR2Lfd977FTqKtgEh4UzhOdPruPmw/s1600/Sosialisasi+Formasi+Cpns+2013.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH-zi6uKsQUxDliHjwMh5IWp63PjYqJlS1pfjb-u9L7fro3GvIcxxn80C52XVN4b0evuAAuVtCzncNlmNG4XGneqnLALCfBM7eM8v3PpOyEYqQaJR2Lfd977FTqKtgEh4UzhOdPruPmw/s320/Sosialisasi+Formasi+Cpns+2013.jpg" /></a><br />
<br />
Pejabat yang diundang meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi dan Tatalaksana. “Setiap instansi boleh mengirimkan peserta paling banyak enam orang,” ujar Imanuddin menambahkan.<br />
<br />
Berikut kami rekapkan data Daftar Daerah Peserta Sosialisasi Kebijakan SDM Aparatur<br />
Pangkal Pinang 21 MARET 2013<br />
<br />
<h2>Pemprov Sumatera Selatan</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Nama Kabupaten/Kota</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">1</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Banyuasin</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">2</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Empat Lawang</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">3</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Lahat</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">4</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Muara Enim</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">5</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Musi Banyuasin</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">6</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Musi Rawas</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">7</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Ogan Ilir</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">8</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Ogan Komering Ilir</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">9</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Ogan Komering Ulu</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">10</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Ogan Komering Ulu Selatan</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">11</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff"> <br />
Kab. Ogan Komering Ulu Timur</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">12</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kota Lubuk Linggau</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">13</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kota Pagar Alam</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">14</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kota Palembang</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">15</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kota Prabumulih</td> </tr>
</tbody></table><br />
<h2>Pemprov Jambi</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Nama Kabupaten/Kota</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">1</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Batanghari</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">2</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bungo</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">3</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Kerinci</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">4</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Merangin</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">5</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Muaro Jambi</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">6</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Sarolangun</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">7</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Tanjung Jabung Barat</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">8</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Tanjung Jabung Timur</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">9</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Tebo</td> </tr>
</tbody></table><br />
<h2>Pemprov Bangka Belitung</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Nama Kabupaten/Kota</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">1</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bangka</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">2</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bangka Barat</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">3</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bangka Selatan</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">4</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bangka Tengah</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">5</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Belitung</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">6</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Belitung Timur</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">7</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kota Pangkal Pinang</td> </tr>
</tbody></table><br />
<h2>Pemprov Bengkulu</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Nama Kabupaten/Kota</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">1</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bengkulu Selatan</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">2</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bengkulu Tengah</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">3</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Bengkulu Utara</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">4</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Kaur</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">5</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Kepahiang</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">6</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Lebong</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">7</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Mukomuko</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">8</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Rejang Lebong</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">9</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Seluma</td> </tr>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">10</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kota Bengkulu</td> </tr>
</tbody></table><br />
<br />
<h2>Pemprov Kepri</h2><br />
<table class="sortable" align="center" border="4" cellpadding="2" cellspacing="0;"><thead>
<tr><th class=" sorted" align="center">No.<span id="sortfwdind"></span></th><th class="" align="center">Nama Kabupaten/Kota</th></tr>
</thead><tbody>
<tr> <td align="center" bgcolor="#ffffff">1</td> <td align="center" bgcolor="#ffffff">Kab. Kepulauan Anambas</td> </tr>
</tbody></table><br />
<br />
Dijelaskan, materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013, tenaga honorer kategori II, kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, penegakan integritas SDM aparatur, serta masalah kesejahteraan pegawai.<br />
<br />
Adapun pejabat dari Kementerian PANRB yang akan menyampaikan materi terdiri dari Asdep Perencanaan SDM Aparatur, Asdep Sistem Manajemen SDM Aparatur, Asdep Pengembangan SDM Aparatur, Asdep Penegakan Integritas SDM Aparatur, dan Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur.<br />
<br />
Menurut rencana, dalam acara tersebut juga akan disampaikan listing tenaga honorer kategori II oleh Kepala kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang.<br />
<br />
<br />
Sumber : Humas Menpan<br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-3840134012510646062013-03-23T13:35:00.000-07:002013-03-23T13:35:50.092-07:00Arti Penting UU Aparatur Sipil Negara<div align="justify">Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan DPR. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Prof. Eko Prasojo di Jakarta, jika bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, sehingga pada bulan April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo di Jakarta. Menurutnya pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai, setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan terhadap beberapa pasal.<br />
<br />
Dalam kaitannya dengan birokrasi, beliau berpendapat bahwa netralitas birokrasi Indonesia dalam implementasi masih perlu diperbaiki. Selama pemerintah tidak tunduk pada undang-undang maka birokrasi itu tidak netral karena budaya politik berhubungan erat dengn budaya birokrasi. Jadi jika ingin memperbaiki sistem birokrasi juga harus perbaiki sistem politik. Birokrasi dan politik selalu bergandengan tangan. Kita butuhkan birokrasi yang netral bukan birokrasi yang memenuhi kepentingan politik secara parsial. Netralitas dalam implementasi masih perlu perbaikan.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWPx30P86Wdn-2b-pcEOOcXPrSt0QEvFqnSKKy41BE8gVppmMt1fhkp-fG9_GWhpgi87k67HEZQ6wnyCP2E1jCccJCiNALGtUQc5pVttU9GNvPHCqzIWJ83qLtVSV183gzzksrLeUBsg/s1600/Arti+Penting+UU+ASN.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWPx30P86Wdn-2b-pcEOOcXPrSt0QEvFqnSKKy41BE8gVppmMt1fhkp-fG9_GWhpgi87k67HEZQ6wnyCP2E1jCccJCiNALGtUQc5pVttU9GNvPHCqzIWJ83qLtVSV183gzzksrLeUBsg/s320/Arti+Penting+UU+ASN.jpg" /></a><br />
<br />
Menurutnya, beberapa permasalahan sumber daya manusia aparatur Indonesia antara lain rekrutmen yang tidak objektif dan kompetitif, promosi jabatan yang masih tertutup. Masih belum terbangunnya sistem dan budaya kinerja serta level remunerasi yang rendah dan tidak terkait dengan kinerja. Berbicara dalam proses pengisian jabatan dan rekrutmen pegawai masih terkait dengan kedekatan perseorangan dan korupsi.<br />
<br />
Untuk membangun netralitas, birokrasi salah satu caranya dengan proses pergantian jabatan tidak dilakukan secara tertutup tapi dilakukan secara terbuka Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah disusun. Tujuan utamanya untuk menjaga independensi dan netralitas ASN. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, kesejahteraan dan integritas ASN. Perbaikan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pengawasan serta akuntabilitas ASN juga menjadi sasaran RUU ASN.<br />
<br />
Prof. Eko mengatakan dalam <a href="http://www.aparatur.com/2013/03/arti-penting-uu-aparatur-sipil-negara.html">RUU ASN</a> dipaparkan hal-hal baru seperti ASN sebagai profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, menegakan kode etik dan kode perilaku profesi. Memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi, standar sertifikasi profesi dan organisasi yang independen. RUU ini memberikan kesempatan lebih objektif pada lulusan perguruan tinggi bahwa masuk menjadi pegawai negeri sispil (PNS) tidak perlu bayar. Sekarang kami bangun sistem seleksi CPNS bukan kedekatan hubungan antar orang. Semua kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. <br />
<br />
(Paparan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Eko Prasojo dalam Seminar Nasional Arah Kebijakan dalam Peningkatan Kualitas Aparatur Negara yang Bebas KKN di Kampus Universitas Pasundan, Jln. Lengkong, Kota Bandung, Rabu (20/3/13).)<br />
<br />
Sementara itu seiring pembentukan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disinyalir organisasi KORPRI akan semakin menguat. Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti KORPRI dan Dharma Wanita.<br />
<br />
Guna menghindari terjadinya tumpang tindih dan kerancuan pengaturan SDM aparatur, pemerintah melakukan penyelarasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan undang-undang lain yang mengatur masalah SDM aparatur. Salah satunya adalah UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).<br />
<br />
Berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), didasarkan atas permintaan pimpinan, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen.<br />
<br />
Dalam RUU ASN, ketentuan mengenai alih status anggota TNI/POLRI kembali dipertegas. Pasal 65 ayat (1) RUU ini berbunyi, anggota TNI maupun POLRI dapat menduduki jabatan sipil berupa jabatan karier, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, dan beralih status menjadi PNS.<br />
<br />
Diolah dari berbagai sumber<br />
<br />
Copyright © 2013 Aparatur.com all rights reserved<br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-51969220460497645992013-03-13T17:32:00.000-07:002013-03-13T17:32:42.397-07:00Penetapan RUU ASN Optimis Lancar<div align="justify">Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya dalam waktu dekat akan disampaikan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan bakal berjalan dengan mulus. Menyusul dengan telah adanya kesamaan pandangan di kalangan instansi terkait.<br />
<br />
"Dengan akan dilaporkannya RUU ASN ke presiden, pembahasan lanjutan RUU tersebut dengan DPR diharapkan dapat segera dilaksanakan. Apalagi sudah ada kesamaan pandangan antara sejumlah kementerian/lembaga terhadap materi RUU inisiatif DPR tersebut," jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (8/3).<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5OemPxbXROHWmJDsNrAnrPmmbQx6JMcFOLfWsWLEtk9jOm53VkSf0WQNKugpR2Aa7IDL9SeHrNhFp1YTga-mf4PkijThoIjgnQXRyHtY2OTKT1DstEM4K6HXPQY5tAoMZJgqCY9AUXA/s1600/Pembahasan+RUU+ASN.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5OemPxbXROHWmJDsNrAnrPmmbQx6JMcFOLfWsWLEtk9jOm53VkSf0WQNKugpR2Aa7IDL9SeHrNhFp1YTga-mf4PkijThoIjgnQXRyHtY2OTKT1DstEM4K6HXPQY5tAoMZJgqCY9AUXA/s320/Pembahasan+RUU+ASN.jpg" /></a><br />
<br />
Dijelaskannya, <a href="http://www.aparatur.com/2013/03/penetapan-ruu-asn-optimis-lancar.html">RUU ASN</a> sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto. Dalam rapat tersebut, MenPAN-RB Azwar Abubakar, Mendagri Gamawan Fauzi, Kepala BKN Eko Soetrisno, Kepala LAN Agus Dwiyanto, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara telah sepaham. Beberapa pasal yang sempat diperdebatkan salah satunya masalah anggaran sudah bisa diselesaikan. <br />
<br />
<div align="center"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8kS67HntdxB95wk2aQsaQfRCzKTRM9B-0sNsIrZsu-jeiZ1rct4bYe3nS-EjACUjXAZQfqqQ29AfbD375OU4GRu3-MpAkLCvasGUIYvtv7JE24yENk1Cebn8gSdPqn7LXy7zCy5V8Hw/s1600/menko-Polhukam.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8kS67HntdxB95wk2aQsaQfRCzKTRM9B-0sNsIrZsu-jeiZ1rct4bYe3nS-EjACUjXAZQfqqQ29AfbD375OU4GRu3-MpAkLCvasGUIYvtv7JE24yENk1Cebn8gSdPqn7LXy7zCy5V8Hw/s320/menko-Polhukam.jpg" /></a></div><center>Suasana Pembahasan RUU ASN Di Kemenko Polhukam</center><br />
Dalam kesempatan itu Menko Polhukam mengatakan, setelah dilakukan penyelarasan, RUU ASN segera dilaporkan ke Presiden, sehingga dalam waktu dekat dapat disampaikan ke DPR untuk dilakukan pembahasan lanjutan. <br />
<br />
Adanya UU ASN, diyakini Eko Prasojo akan mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme PNS. Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan aparatur.<br />
<br />
Sumber: Kantor Menpan<br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-59308587914197743522013-03-13T17:21:00.000-07:002013-03-13T17:21:50.607-07:00Pengertian Diskresi Dalam RUU Adpem<div align="justify">Eksistensi rancangan undang-undang (RUU) tentang administrasi pemerintahan (Adpem) diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan administrasi yang seringkali menjadi penyebab pejabat public dianggap melakukan pelanggaran maupun penyimpangan kewenangan akibat kesalahan administasi. Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Deddy S Bratakusumah mengatakan, perundang-undangan administrasi pemerintah ini penting karna akan mengatur secara tegas mengenai ketentuan diskresi bagi pejabat public. Sebab, seringkali akibat kesalahan administrasi membuat pejabat public dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan karena mengeluarkan suatu kebijakan.<br />
<br />
RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah. Pembahasan terutama untuk mencari titik temu pemahaman mengenai diskresi.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy9cqCO00EzXUY-afPKeWjqXqJ4z9vkVUeiEKuyDR7P9zuTl4zsXaQ7cPyjyjRpQAX__Ss09A1eVy-YUvKASVtgscgvVel27SEFTSZAC0rhpcccHQa8dUHC1aJO6ci8qXiiOA89h5yQg/s1600/Pengertian_Diskresi.jpg" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy9cqCO00EzXUY-afPKeWjqXqJ4z9vkVUeiEKuyDR7P9zuTl4zsXaQ7cPyjyjRpQAX__Ss09A1eVy-YUvKASVtgscgvVel27SEFTSZAC0rhpcccHQa8dUHC1aJO6ci8qXiiOA89h5yQg/s320/Pengertian_Diskresi.jpg" /></a><br />
<br />
Pengertian mengenai <a href="http://www.aparatur.com/2013/03/pengertian-diskresi-dalam-ruu-adpem.html">diskresi</a> sebenarnya sudah tertuang dalam draft RUU Administrasi Pemerintahan, yakni keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.<br />
<br />
Deputi Tatalaksana Kementerian PANRB Deddy S. Bratakusuma mengatakan, sebelum masuk ke pembahasan di DPR, pemerintah harus satu suara dengan pemahaman yang sama, terutama soal diskresi. Beliau memberikan contoh sederhana tentang diskresi, seorang polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di suatu perempatan jalan, yang sudah diatur lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Menurut Undang Undang Lalu Lintas, polisi dapat menahan kendaraan dari satu ruas jalan meskipun lampu hijau, atau mempersilakan jalan kendaraan meskipun lampu merah. “Ini bentuk diskresi yang paling jelas dan bisa kita lihat sehari-hari.<br />
<br />
Kami team aparatur.com kalau boleh menambahkan dalam Pengertian Diskresi ini. Secara etimologi diskresi sebagai suatu kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yangg dihadapi. Diskresi dianggap sebagai kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum (public interest), masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jadi pada dasarnya diskresi merupakan kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Diskresi adalah, kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan UU, dengan tiga syarat di atas.<br />
<br />
Dalam RUU Adpem, diskresi nantinya diberikan kepada pejabat mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Kepala Desa. Dengan adanya UU Adpem, maka keputusan pejabat tersebut terlindungi, sejauh tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Jadi pejabat tak perlu takut, kalau dia melakukan tugasnya sesuai aturan.<br />
<br />
Adanya UU Adpem juga akan memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang hingga saat ini sering tidak digubris oleh kepala daerah. Masih sering terdengar Bupati atau Walikota yang tidak mau mengeksekusi keputusan PTUN. Kalau UU Adpem sudah diundangkan, maka tidak ada alasan lagi bagi bupati untuk tidak melaksanakan keputusan pengadilan TUN, karena bersifat final dan mengikat.<br />
<br />
RUU Adpem yang juga disebut dengan Undang Undang Tata Usaha Negara (pasal 78 ayat (2)), terdiri dari 16 bab yang meliputi 80 pasal.<br />
<br />
Sumber: Kantor Menpan<br />
</br> <br />
</span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-36050375855740961722013-02-13T14:16:00.001-08:002013-02-13T14:17:25.711-08:00DPR Minta Kemenpan selesaikan konsolidasi RUU-ASN<div align="justify">Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) untuk dapat segera menyelesaikan tahapan <a href="http://www.aparatur.com/2013/02/dpr-minta-kemenpan-konsolidasi-ruu-asn.html">konsolidasi RUU Aparatur Sipil Negara</a> (ASN) di internal pemerintah sehingga dapat diselesaikan pada masa persidangan ini.<br />
<br />
Demikian salah satu hasil kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN & RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).<span class="fullpost"><br />
<br />
Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa yang memimpin rapat kerja bahwa Komisi II DPR memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah Kementerian PAN & RB dalam mempersiapkan RUU tentang Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.<br />
<br />
Pada kesempatan itu, Komisi II DPR kata Agun juga memberikan apresiasi kepada Kementerian PAN & RB atas pencapaian kinerja pada pelaksanaan sembilan percepatan Reformasi Birokrasi dan sekaligus meminta kepada Kementerian PAN & RB untuk menindaklanjuti serta menyempurnakan pelaksanaannya di tahun 2013.<br />
<br />
Terkait kinerja ANRI, Komisi II DPR juga mendesak ANRI untuk lebih meningkatkan kinerjanya pada Tahun 2013 dan mendorong ANRI untuk terus meningkatkan kerjasamanya dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah maupun institusi lainnya dalam upaya peningkatan kesadaran arsip dan penyelamatan arsip-arsip penting, serta kaitannya dengan pelayanan masyarakat serta kepastian hukum bagi masyarakat.<br />
<br />
Pada kesempatan itu, Komisi II DPR juga mendukung usulan ANRI untuk peningkatan Dana Alokasi Khusus kearsipan di Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia pada setiap pembahasan APBN.<br />
<br />
Sementara, untuk BKN, Komisi II DPR kata Agun juga mendesak BKN untuk segera menuntaskan penyelesaian Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II, serta melaksanakan program dan kegiatan strategis Tahun Anggaran 2013 secara berkesinambungan.<br />
<br />
“Komisi II DPR juga mendukung program strategis LAN Tahun 2013 terkait perumusan arsitektur kelembagaan pemerintahan, postur kabinet 2014-2019, dan meminta agar perkembangannya dilaporkan dalam rapat-rapat di Komisi II DPR,” kata Agun.<br />
<br />
Sumber : DPR RI<br />
<br />
</br> <br />
</span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-26512869205868176942013-02-13T13:21:00.004-08:002013-02-13T13:23:19.434-08:00Rapat Panja RUU ASN Digelar 14 Februari<div align="justify">Dewan Perwakilan Rakyat RI menjadwalkan <a href="http://www.aparatur.com/2013/02/rapat-panja-ruu-asn-digelar-14-februari.html">Rapat Panja RUU ASN</a> dengan Eselon I Kementerian PAN dan RB, Kemendagri dan Kemenkumham pada tanggal 14 Februari hari ini Pukul: 09:00 WIB.<br />
<br />
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi II DPR menerima dan menyetujui kepada pihak Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan sosialisasi pada tanggal 22 Januari 2013 dikalangan pemerintahan dan sekaligus melaporkan paparan perkembangan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dihadapan Presiden di akhir Januari 2013.<span class="fullpost"><br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGU3bJpQesv8Pt4flmsA0LS1MM_8lpU3M78c5fWPh1jVu0oW40QUWqogTiS0ZM14fwbi800jmdhGJJpKCPD7ziqUlK1F5rsH2_pGQR3wvHFiU79uYttaTB3KbvAyl5upSXEfwqxouT5A/s1600/aparatur.png" imageanchor="1" ><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGU3bJpQesv8Pt4flmsA0LS1MM_8lpU3M78c5fWPh1jVu0oW40QUWqogTiS0ZM14fwbi800jmdhGJJpKCPD7ziqUlK1F5rsH2_pGQR3wvHFiU79uYttaTB3KbvAyl5upSXEfwqxouT5A/s320/aparatur.png" /></a><br />
<br />
Demikian seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Panja RUU ASN melakukan RDP dengan Sesmenpan-RB Tasdik Kinanto di DPR, Jakarta, Kamis, (17/1).<br />
<br />
“Kita memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mengadakan sosialisasi di internal pemerintahan pada tanggal 22 Januari 2013, dan melaporkan hasil subtansi dari perkembangan semuanya itu ke Presiden,”kata Agun.<br />
<br />
Namun menurutnya, substansi yang disosialisasikan termasuk paparan di hadapan Presiden apakah juga mencakup seluruh perkembangan yang ada dalam pembahasan RUU ASN ini, “Karena kalau tiba-tiba yang dilaporkan barang atau bendanya berbeda artinya akan menimbulkan problem pembahasan ulang dari awal lagi, itu akan menjadi kendala,”jelasnya.<br />
<br />
Namun, harap Agun, DPR masih memberikan apresiasinya, jika sosialiasi dikalangan pemerintahan termasuk paparan dihadapan Presiden bisa terlaksana selambat-lambatnya di akhir Januari 2013, namun dengan catatan pen jadwalan ini tidak dimundur lagi agar target didalam masa sidang ini RUU ASN bisa dituntaskan.<br />
<br />
Ia menambahkan, terhadap materi sosialisasi yang dilakukan termasuk juga paparan yang disampaikan kepada Presiden berkenaan dengan RUU ASN ini, adalah substansi materi yang tidak terputus dan terkait secara langsung serta merupakan bagian dari proses pembahasan RUU ASN, bukan merupakan sesuatu hal yang tiba-tiba muncul, tapi merupakan produk dari hasil proses pembahasan substansi yang dilakukan lewat rapat-rapat kerja dan Panja antara Kementerian PAN dan RB bersama Komisi II DPR.<br />
<br />
“Substansi materi yang akan dipaparkan dihadapan Presiden adalah buah karya dari hasil perkembangan dan pembahasan sampai dengan posisi terakhir saat rapat DPR bersama pemerintah, serta sampai adanya workshop bedah RUU ASN yang melibatkan sejumlah pakar Perguruan Tinggi dan melibatkan seluruh stakeholder pusat dan daerah,”tegasnya.<br />
<br />
Menurut anggota Komisi II DPR Azhar Romli (F-PG), DPR menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini dan hal-hal substansi yang memang harus dibawa kepada Presiden.<br />
<br />
Senada dengan yang disampaikan oleh Azhar Romli, Abdul Gafar Patappe (F-PD) juga mengharapkan Kementerian PAN dan RB untuk bisa memberikan gambaran sebelum substansi materi di sosialisasikan.<br />
<br />
Menanggapi hal tersebut, Sesmenpan-RB Tasdik Kinanto menjelaskan, bahwa pihaknya sangat memperhatikan sekali atas apa yang telah disampaikan, namun demikian, jelasnya, sebenarnya dalam RDP kali ini, pihaknya ingin menyampaikan perkembangan terakhir mengenai proses pembahasan di tingkat pemerintah serta ada agenda dari Kementerian PAN dan RB akan melakukan sosialisasi tanggal 22 Januari 2013 dengan seluruh Kementerian, dan yang terakhir pada akhir bulan Januari sesuai dengan kesepakatan bersama Wapres, sudah ada sidang terbatas.<br />
<br />
“Selanjutnya, menyangkut substansi perkembangan hasil pembahasan juga sudah ada, sebagai contoh, misalnya ada perubahan dan kesepakatan yang signifikan di Internal pemerintahan yakni mengenai seluruh pengaturan kepegawaian yang ada di UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sekarang ini mengatur juga masalah kepegawaian, Mendagri setuju itu dialihkan menjadi RUU ASN, dan menjadi muatan dalam RUU ASN,”jelas Tasdik.<br />
<br />
Tasdik menambahkan, pengalihan itu agar ada kodifikasi peraturan perundangan di bidang kepegawaian dan hanya satu yaitu UU ASN, “Itu satu perubahan dan kesepakatan yang signifikan, dan hal itu Pak Mendagri sendiri yang menghendaki seperti itu,”paparnya.<br />
<br />
Semoga Rapat Panja RUU ASN dengan Eselon I Kementerian PAN dan RB, Kemendagri dan Kemenkumham berjalan dengan sukses. Amin Ya Rabbal Alamin!<br />
<br />
Sumber : DPR RI<br />
<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-14061652402309066052013-01-17T18:58:00.000-08:002013-01-17T18:58:35.062-08:00Kisi-kisi Ujian Cpns 2013<div align="justify">Menurut Deputi SDM KemenPAN dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibahu dalam konfrensi pers di kantornya pada hari Jum'at tanggal 20 Juli 2012 bahwa materi soal ujian Cpns terdiri dari Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang. Kisi kisinya itu ada kompetensi dasar, kemudian wawasan kebangsaan, pengetahuan, intelegensia, kemampuan numerik, dan kemampuan verbal. <br />
<br />
Untuk tes kompetensi dasar pemerintah akan memberikan soal yang sama karena ingin menilai kepribadian calon PNS tersebut. Dalam kompetensi dasar tidak ada jawaban yang benar maupun salah. Namun ada jawaban paling benar dari yang benar tersebut. Berikut kami sampaikan <a href="http://www.aparatur.com/2013/01/kisi-kisi-ujian-cpns.html">Kisi-kisi Ujian Cpns</a> yang bersumberkan dari Pemerintah (Kemenpan & RB):<span class="fullpost"><br />
<br />
<h3>Kisi-kisi Materi Ujian Cpns</h3><br />
<h2>Materi Ujian Kompetensi Dasar PNS meliputi :</h2><br />
1a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi;<br />
<br />
1). Pancasila,<br />
<br />
2). Undang-Undang Dasar 1945,<br />
<br />
3). Bhineka Tunggal Ika,<br />
<br />
4). Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan Regional maupun Global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).<br />
<br />
1b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai;<br />
<br />
1). Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,<br />
<br />
2). Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka,<br />
<br />
3). Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,<br />
<br />
4). Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.<br />
<br />
1c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai;<br />
<br />
1). Integritas diri,<br />
<br />
2). Semangat berprestasi,<br />
<br />
3). Kreatifitas dan inovasi,<br />
<br />
4). Orientasi pada pelayanan,<br />
<br />
5) Orientasi kepada orang lain,<br />
<br />
6). Kemampuan beradaptasi,<br />
<br />
7). Kemampuan mengendalikan diri,<br />
<br />
8). Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,<br />
<br />
9). Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,<br />
10).Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan<br />
<br />
11).Kemamapuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.<br />
<br />
<h2>Materi Soal Ujian Kompetensi Bidang :</h2><br />
2a. Materi soal ujian kompetensi bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang pelaksanaannya dapat berbentuk;<br />
<br />
1). Tes tertulis,<br />
<br />
2). Tes praktek (performance test),<br />
<br />
3). Tes psikologi lanjutan, dan atau<br />
<br />
4). Tes wawancara.<br />
<br />
2b. Penyusunan materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah tanggungjawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan, misalnya;<br />
<br />
1). Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,<br />
<br />
2). Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,<br />
<br />
3). Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri,<br />
<br />
4). Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian,<br />
<br />
5). Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.<br />
<br />
Pelaksanaan agar berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui Panitia Pengadaan CPNS Instansi.<br />
<br />
2c. Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan materi soal ujian kompetensi bidang, Instansi Pembina Jabatan Fungsional dapat melakukan penggandaan, pendistribusian, pengawasan ujian, pengumpulan soal dan LJK hasil ujian serta pengolahan LJK hasil ujian kompetensi bidang.<br />
<br />
2d. Materi tes praktek disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dalam bentuk panduan tes praktek sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk praktek, kriteria penguji, serta kriteria hasil tes praktek.<br />
<br />
2e. Materi tes psikologi lanjutan disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk panduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, bentuk/jenis tes psikologi, kriteria penguji psikologi, serta kriteria hasil tes psikologi.<br />
<br />
2f. Materi tes wawancara disusun oleh instansi yang bersangkutan dalam bentuk paduan wawancara sesuai dengan kebutuhan jabatan yang memuat rincian informasi yang akan diperoleh dari pelamar CPNS, teknik wawancara, kriteria pewawancara, serta kriteria hasil penilaian wawancara.<br />
<br />
<br />
Sementara untuk tes kompetensi bidang, disesuaikan dengan instansi yang diminati. Tes kompetensi bidang akan dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait. Misalnya untuk Kementerian Luar Negeri itu ada kualitas bahasa dan segala macamnya dan MenPAN dan reformasi birokrasi membuat kompetensi dasar, nanti baru kompetensi instansi dari instansi terkait.<br />
<br />
Dari sisi penilaian, dari tes kompetensi dasar akan dinilai kepribadian calon PNS tersebut apakah rajin bekerja, aktif dan nilainya minimal 60 persen dari semua tes, sedangkan wawasan kebangsaan dan intelegensi umum itu hanya 20 persen.<br />
<br />
Pemerintah bermaksud menyeleksi kepribadian dan karakter yang membantu, karena kalau wawasan dan intelegensi bisa dibentuk ketika bekerja.<br />
<br />
Untuk materi soal, pemerintah juga bekerjasama dengan 10 perguruan tinggi negeri. Pemerintah juga berjanji lebih ketat dalam proses seleksi CPNS. Salah satu upayanya menggandeng pihak lain untuk ikut mengawasi jalannya proses rekrutmen Cpns/Casn. <br />
<br />
Disamping itu Kemenpan & RB menjalin juga MoU dengan ICW mou, dan juga konsorsium LSM, KPK, BIN juga dilibatkan. Termasuk pengawasan inspektorat.<br />
<br />
Menurut hemat kami untuk seleksi Ujian Cpns / Casn 2013, materi-materi tersebut masih relevan. Demikian informasi Kisi-kisi Ujian Cpns 2013, semoga bermanfaat, Amin!<br />
<br />
Copyright © 2013 Aparatur.com all rights reserved<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-20951797841143748792013-01-17T18:52:00.000-08:002013-01-17T18:52:02.791-08:00DPR Menilai Pemerintah Tidak Konsisten Soal Data Honorer<div align="justify">Komisi II DPR RI menilai adanya ketidak konsistenan antara tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan verifikasi validasi (verval) tahap satu data honorer yang dianulir pemerintah.<br />
<br />
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo dalam rapat dengar pendapat dengan WamenPAN&RB, Kepala BKN, dan Kepala BPKP, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1) mengatakan : "Ini aneh, saat pengumuman 30 Maret 2012 banyak daerah dinyatakan lolos, tapi kemudian setelah quality assurance (QA), malah tidak muncul sama sekali".<br />
<span class="fullpost"><br />
Ganjar mencontohkan Kabupaten Purbalingga yang dalam uji publik disebutkan ada 194 honorer K1 memenuhi kriteria (MK). Anehnya pada Desember 2012, nama honorer K1 Purbalingga tidak muncul sama sekali.<br />
<br />
"Kok bisa hilang nama-namanya padahal yang melakukan verval ada tim itu juga. Kalau saya katakan, ini datanya tidak valid makanya muncul banyak masalah," ujarnya.<br />
<br />
Menjawab soal itu, Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo mengakui ketidakcermatan pemerintah saat verval tahap satu. Ketidakcermatan itulah yang menyebabkan banyak komplain atas data tersebut.<br />
<br />
"Kami akui pemerintah kurang cermat dalam penanganan verval pertama. Ini karena keterbatasan waktu, anggaran, dan SDM. Itu sebabnya, MenPAN&RB kemudian memintakan BPKP untuk melakukan QA, audit tujuan tertentu (ATT), dan verval tahap dua," ujarnya.<br />
<br />
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, hasil QA, ATT, dan verval tahap dua dapat dipertanggungjawabkan karena secara institusi BPKP turun langsung. Berbeda dengan verval tahap satu, BPKP hanya diperbantukan saja di BKN untuk memeriksa dokumen.<br />
<br />
"Sejak Agustus 2012, BPKP langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya ada 52 ribuan honorer K1 dari total 72 ribu yang clear. Sisanya masih diperiksa BPKP," ujarnya.<br />
<br />
Pengakuan ketidakcermatan pemerintah ini, langsung diapresiasi Komisi II DPR. Hanya saja kata Ganjar, ketidakcermatan pemerintah ini telah merugikan publik karena merasa dibohongi.<br />
<br />
"Kalau posisi saya ada di atas bapak-bapak pejabat ini, anda akan saya berikan sanksi. Sebab, ketidakcermatan Anda semua menunjukkan kerja pemerintah tidak profesional," tegas Ganjar.<br />
<br />
Sumber : DPR RI<br />
</br> </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4651714164647990.post-52356572069839884972013-01-15T19:16:00.002-08:002013-01-15T19:18:09.369-08:00UU ASN Dorong Netralitas PNS<div align="justify">Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN) yang masih dibahas di DPR RI memiliki semangat untuk mereformasi birokrasi secara lebih baik, serta mendorong netralitas PNS. Jika diberlakukan, undang-undang ini ikut membantu strategi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang muntuk menciptakan netralitas PNS, tanpa intervensi kepentingan politik. Tentang semangat yang dibawa RUU-ASN Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB, Gatot Sugiharto, menyampaikan pandangannya.<br />
<br />
Strategi reformasi birokrasi Kemenpan RB menangani masalah Birokrasi dan kinerja PNS yang kerap disorot:<span class="fullpost"><br />
<br />
Birokrasi negara memang banyak disoroti akhir-akhir ini. Di berbagai media massa, sorotan itu lebih banyak ditujukan kepada PNS. Baik itu berupa postur anggaran belanja pegawai negeri, penempatan pegawai, sampai sturktur birokrasi. <br />
<br />
Untuk itu, selain mendorong Undang-undang ASN, Kemenpan RB telah mencanangkan sembilan program percepatan Reformasi Birokrasi. Pertama, penataan struktur birokrasi. Baik itu di tingkat lembaga negara, kementerian, maupun organisasi pemerintah daerah. Untuk lembaga, kita sementara mengevaluasi LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dan lembaga non struktural (LNS). Penataan struktur birokrasi juga dilakukan dengan penyederhanaan rantai birokrasi atau eselon.<br />
<br />
Kemudian yang kedua, adalah penataan jumlah dan distribusi PNS. Termasuk di antaranya menganalisa pemetaan jabatan, pembatasan dan pengurangan belanja pegawai, serta evaluasi distribusi PNS. Ketiga, adalah mendorong sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka. Program selanjutnya, adalah profesionalisasi PNS, kemudian pengembangan sistem elektronik pemerintah, peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, dan program kesembilan adalah efisiensi penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana kerja PNS.<br />
<br />
Tentang upaya yang dilakukan untuk merampingkan struktur birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi:<br />
<br />
Saat ini, kita masih sedang menunggu keputusan presiden terkait penghapusan sepuluh LNS, yang setelah kita evaluasi, efektifitas dan fungsi-fungsinya tidak ada lagi, serta overlap dengan lembaga pemerintahan. Sepuluh LNS itu antara lain, Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Perekonomian Terpadu, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. <br />
<br />
Kita terus mengevaluasi lembaga lainnya, dan secara berturut, tahun depan, akan ada lagi lembaga yang akan kita usulkan untuk dihapus, demi merampingkan kinerja LNS ini. Khusus soal penyederhanaan rantai birokrasi, kita masih sedang mewacanakan penghapusan Eselon III dan Eselon IV meskipun masih dalam perdebatan yang panjang. <br />
<br />
Semangat yang dibawa Rancangan <a href="http://www.aparatur.com/2013/01/uu-asn-dorong-netralitas-pns.html">UU ASN</a> yang dibahas DPR RI, khususnya netralitas dan kinerja PNS:<br />
<br />
UU ini banyak membawa perubahan yang baik untuk birokrasi negara. Salah satu isi UU ini adalah, status sekretaris daerah sebagai salah satu pejabat struktural tertinggi. Di sebuah daerah, sekretaris daerah menjadi pejabat karier senior, yang memiliki kewenangan dalam penempatan dan distribusi PNS. Tanpa intervensi dari kepala daerah. Dengan menjadi pejabat struktural tertinggi, semangat menjaga netralitas dan profesionalitas PNS terjaga, karena mereka hanya diatur oleh Sekda. <br />
<br />
Yang mengangkat dan mengawasi kinerja sekda, jika bupati maupun wali kota tak bisa lagi mengintervensi sekda:<br />
<br />
Nah, dalam UU ini juga dijelaskan tentang Komisi Aparatur Sipil Negara, yang salah satu fungsinya mengawasi Sekda. Komisi ini juga akan berwenang menetapkan regulasi profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lainnya. Nah, jika RUU ASN ini disahkan, maka kita akan bentuk peraturan pelaksanaan yang atur secara teknis, pengangkatan Sekretaris Daerah. Yang jelas, aturannya kita rancang agar tidak bisa dicampuri kepentingan politik.<br />
<br />
Selain sekda, hal lain menarik dalam UU ASN ini adalah pengakuan terhadap aparat sipil negara lain, selain PNS, yakni pegawai tidak tetap pemerintah, yang diperlakukan dengan memberinya honorarium sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, hingga biaya kesehatan dan uang duka.<br />
<br />
Terkait program transparansi dan akuntabilitas aparatur:<br />
<br />
Kita mendorong pelaporan harta kekayaan PNS, sebagai perluasan wajib lapor, dan menjadi dasar dalam menaikkan pangkat dan promosi jabatan PNS. Terkait kinerja, aparatur juga didorong untuk melaksanakan berbagai proyek di awal-awal tahun. Untuk sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, langkah kita adalah melakukan kerjasama dengan konsorsium PTN, dan penggunaan Computer Asisten Test.<br />
<br />
Perihal pembatasan dan pengurangan jumlah PNS:<br />
<br />
Kita kembali melakukan perekrutan tahun 2013 (moratorium sudah berakhir 31 Desember 2012, red.), tapi dengan syarat-syarat yang lebih ketat, seperti analisa jabatan, klasifikasi jabatan, dan khususnya alokasi APBD untuk belanja pegawai tidak berada di atas 50 persen. Sedangkan dibawah 50 persen nggak (tidak, red.).<br />
<br />
Sumber : Fajar </span> </div>Global Administratorhttp://www.blogger.com/profile/17768877183412920327noreply@blogger.com0