Aparatur Negara

Mengenal Presiden

Lembaga Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Lembaga kepresidenan Indonesia dibentuk pada 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memilih Sukarno sebagai presiden pertama Indonesia.

Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.



Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:

A. Wewenang, kewajiban, dan hak


Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.


B. Informasi Kontak


No.Jenis Keterangan
1 Alamat Kantor Redaksi Situs Presiden Republik Indonesia Gedung Bina Graha Lt. 2 Jl. Veteran No, 16 Jakarta
2 Situs Resmi www.presidenri.go.id
3 Telp. Kantor --
4 Alamat Email --

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga Presiden Republik Indonesia silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!

Sumber :

  1. Situs Presiden
  2. UUD 1945



Post a Comment

0 Comments