Aparatur Negara

Mengenal BPK

Lembaga Negara Badan Pemeriksa Keuangan atau bisa disingkat dengan sebutan BPK merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.



Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Berikut kami sampaikan beberapa info penting sehubungan Lembaga Negara ini, diantaranya menyangkut:

A. Bidang Tugas Pimpinan BPK RI


No.Pimpinan BPK Bidang Tugas Pembinaan
1 Ketua merangkap Anggota Drs. Hadi Poernomo, Ak.
Kelembagaan BPK

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara umum

Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri dan Luar Negeri
2 Wakil Ketua merangkap Anggota Hasan Bisri, S.E., M.M.
Pelaksanaan Tugas Penunjang dan Sekretaris Jenderal

Penanganan Kerugian Negara.
3 Anggota I Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara , S.E., Ak., M.M.
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.


B. Informasi Kontak


No.Jenis Keterangan
1 Alamat Kantor Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
2 Situs Resmi www.bpk.go.id
3 Telp. Kantor +62-21-25549000
4 Alamat Email --

Demikian informasi kami sampaikan, apabila anda ingin mengenal lebih jauh lembaga BPK silakan anda untuk menggunakan sarana kontak yang kami cantumkan dalam informasi kontak di atas, baik alamat surat, alamat situs resmi, alamat email, atau sarana kontak lainnya. Kami berharap rekap informasi yang diberikan oleh kami dari team Aparatur.com dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pekerjaan anda, terima kasih!

Sumber :

  1. Situs
  2. UUD 1945



Post a Comment

0 Comments