Aparatur Negara

Arti Penting UU Aparatur Sipil Negara

Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan DPR. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Prof. Eko Prasojo di Jakarta, jika bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, sehingga pada bulan April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo di Jakarta. Menurutnya pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai, setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan terhadap beberapa pasal.

Dalam kaitannya dengan birokrasi, beliau berpendapat bahwa netralitas birokrasi Indonesia dalam implementasi masih perlu diperbaiki. Selama pemerintah tidak tunduk pada undang-undang maka birokrasi itu tidak netral karena budaya politik berhubungan erat dengn budaya birokrasi. Jadi jika ingin memperbaiki sistem birokrasi juga harus perbaiki sistem politik. Birokrasi dan politik selalu bergandengan tangan. Kita butuhkan birokrasi yang netral bukan birokrasi yang memenuhi kepentingan politik secara parsial. Netralitas dalam implementasi masih perlu perbaikan.



Menurutnya, beberapa permasalahan sumber daya manusia aparatur Indonesia antara lain rekrutmen yang tidak objektif dan kompetitif, promosi jabatan yang masih tertutup. Masih belum terbangunnya sistem dan budaya kinerja serta level remunerasi yang rendah dan tidak terkait dengan kinerja. Berbicara dalam proses pengisian jabatan dan rekrutmen pegawai masih terkait dengan kedekatan perseorangan dan korupsi.

Untuk membangun netralitas, birokrasi salah satu caranya dengan proses pergantian jabatan tidak dilakukan secara tertutup tapi dilakukan secara terbuka Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah disusun. Tujuan utamanya untuk menjaga independensi dan netralitas ASN. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, kesejahteraan dan integritas ASN. Perbaikan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pengawasan serta akuntabilitas ASN juga menjadi sasaran RUU ASN.

Prof. Eko mengatakan dalam RUU ASN dipaparkan hal-hal baru seperti ASN sebagai profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, menegakan kode etik dan kode perilaku profesi. Memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi, standar sertifikasi profesi dan organisasi yang independen. RUU ini memberikan kesempatan lebih objektif pada lulusan perguruan tinggi bahwa masuk menjadi pegawai negeri sispil (PNS) tidak perlu bayar. Sekarang kami bangun sistem seleksi CPNS bukan kedekatan hubungan antar orang. Semua kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

(Paparan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Eko Prasojo dalam Seminar Nasional Arah Kebijakan dalam Peningkatan Kualitas Aparatur Negara yang Bebas KKN di Kampus Universitas Pasundan, Jln. Lengkong, Kota Bandung, Rabu (20/3/13).)

Sementara itu seiring pembentukan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disinyalir organisasi KORPRI akan semakin menguat. Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti KORPRI dan Dharma Wanita.

Guna menghindari terjadinya tumpang tindih dan kerancuan pengaturan SDM aparatur, pemerintah melakukan penyelarasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan undang-undang lain yang mengatur masalah SDM aparatur. Salah satunya adalah UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), didasarkan atas permintaan pimpinan, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen.

Dalam RUU ASN, ketentuan mengenai alih status anggota TNI/POLRI kembali dipertegas. Pasal 65 ayat (1) RUU ini berbunyi, anggota TNI maupun POLRI dapat menduduki jabatan sipil berupa jabatan karier, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, dan beralih status menjadi PNS.

Diolah dari berbagai sumber

Copyright © 2013 Aparatur.com all rights reserved


Post a Comment

0 Comments