Aparatur Negara

Rancangan UU Aparatur Sipil Negara Belum Disahkan

Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dibahas di DPR belum disahkan. Demikian juga perpanjangan masa pensiun belum ditetapkan pemerintah dan DPR RI. Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menanggapi isu yang beredar di masyarakat kalau RUU ASN sudah ditetapkan.

"Saya menerima banyak laporan dan pertanyaan baik dari pemerintah maupun anggota DPRD. Intinya mereka menanyakan apakah benar RUU tersebut sudah disahkan, lantaran di daerah kenceng sekali informasinya kalau RUU ASN sudah ditetapkan," terang Eko di Jakarta, Jumat (2/11).

Dijelaskannya, sampai saat ini RUU ASN tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ada hal-hal krusial yang mesti dicermati dan dibahas antara pemerintah dan Komisi II DPR RI sehingga belum bisa disahkan.

“Kalaupun nanti disahkan perlu peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dibuat, sehingga perlu dipikirkan dari sekarang,” ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengaku kecewa karena RUU ASN tidak jadi disahkan di masa sidang pertama. Padahal dengan RUU tersebut, DPR berharap aparatur sipil negara lebih profesional dan tidak dipolitisasi lagi.

Itu sebabnya Komisi II meminta agar Wakil Presiden Boediono untuk turun langsung menengahi ketidaksepahaman di kalangan pemerintah (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Jawa Pos

Post a Comment

0 Comments