Aparatur Negara

2 Macam Pegawai ASN


Pegawai ASN merupakan anggota Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk menyampaikan aspirasinya.


Pegawai ASN terdiri dari:

a. PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang

b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. Penetapan kebutuhan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah merupakan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja Instansi dan Perwakilan.
Yang dimaksud dengan “Pegawai Tidak Tetap Pemerintah” antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.


Status:


(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.

(2) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

Kedudukan:


(1) Pegawai ASN berkedudukan di pusat, daerah, dan perwakilan luar negeri.

(2) Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan merupakan satu kesatuan ASN.

Sumber : RUU ASN

Post a Comment

0 Comments